OJK: Kerugian Imbas Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Capai Rp139 Triliun

Selasa, 22 Agustus 2023 - 18:58 WIB
loading...
OJK: Kerugian Imbas...
Kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal tercatat mencapai Rp139 triliun, OJK ungkap bersama stakeholder terkait telah menghentikan 6.895 entitas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan pinjaman online alias pinjol ilegal tercatat mencapai Rp139 triliun selama tahun 2017 hingga 2022. Rata-rata yang menjadi korban adalah masyarakat menengah ke bawah.



Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Frederica Widyasari Dewi mengatakan, digitalisasi keuangan memunculkan masalah-masalah kejahatan yang harus diwaspadai, contohnya kerugian ratusan triliun yang disebabkan investasi bodong dan pinjaman yang didapatkan secara online.

“Di Indonesia sendiri kita bisa melihat kerugian Rp139 triliun dari investasi ilegal dan pinjaman online," ujar Friderica dalam ASEAN Fest 2023 di JCC Senayan, Selasa (22/8/2023).



Adapun aktivitas keuangan ilegal ini terbagi ke dalam beberapa entitas mulai dari investasi ilegal, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga gadai. Friderica juga membeberkan, bahwa pihaknya bersama stakeholder terkait yakni pihak Kepolisian dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan 6.895 entitas sejak 2017 hingga 3 Agustus 2023.

Jika dirinci, yakni 1.194 investasi ilegal, 5.450 pinjol ilegal, dan 251 gadai ilegal. Menurut Friderica, hal ini terjadi karena tingkat literasi keuangan pada masyarakat Indonesia masih sangat minim.

Pelaku kriminal berbasis siber juga makin meningkat kasusnya. Di Indonesia saja ada 700 juta kasus kriminal siber yang terjadi pada 2022. Kerugian pun makin besar, secara global pada 2022 kerugian karena kasus kriminal siber mencapai USD10,2 miliar.

Naik pesat dari tahun sebelumnya yang cuma USD6,9 miliar. “Di tengah keuntungan yang ada, di lain pihak, perlindungan keuangan perlindungan konsumen keuangan sangat penting," kata dia.

Rincian kerugian masyarakat akibat koperasi simpan pinjam, gadai, pinjol ilegal, dan investasi bodong selama 2017 – 2022 sebagai berikut:
2017 Rp4,4 triliun
2018 Rp1,4 triliun
2019 Rp4 triliun
2020 Rp5,9 triliun
2021 Rp2,54 triliun
2022 Rp120,79 triliun.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1434 seconds (0.1#10.140)