Petani Tembakau Bisa Manfaatkan Pupuk NPK Petro Ningrat untuk Tingkatkan Produksi
Minggu, 27 Agustus 2023 - 12:02 WIB
loading...
Dirut Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi (kiri) saat meninjau lahan petani tembakau. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Petani tembakau bisa memanfaatkan pupuk non-subsidi yang disediakan Pupuk Indonesia Grup. Pupuk jenis NPK Petro Ningrat, produksi PT Petrokimia Gresik, ditujukan untuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan umbi, seperti tembakau, kentang, cabai, bawang merah, tomat, serta buah-buahan.
Baca juga: Ganjar ke Pabrikan: Tembakau Petani Lokal Harus Diprioritaskan
Saat ini tanaman tembakau tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.
“Berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022, tanaman tembakau tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk, namun kami tetap memproduksi pupuk yang bisa dimanfaatkan oleh petani tembakau dengan harga yang kompetitif, yaitu NPK Petro Ningrat,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi saat meninjau lahan petani tembakau program Makmur di Temanggung, Jawa Tengah, dikutip Minggu (27/8/2023).
Permentan No. 10 Tahun 2022 menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, komoditas subsidi pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas termasuk tembakau.
Baca juga: Ganjar ke Pabrikan: Tembakau Petani Lokal Harus Diprioritaskan
Saat ini tanaman tembakau tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk dari pemerintah.
“Berdasarkan Permentan No. 10 Tahun 2022, tanaman tembakau tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk, namun kami tetap memproduksi pupuk yang bisa dimanfaatkan oleh petani tembakau dengan harga yang kompetitif, yaitu NPK Petro Ningrat,” kata Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi saat meninjau lahan petani tembakau program Makmur di Temanggung, Jawa Tengah, dikutip Minggu (27/8/2023).
Permentan No. 10 Tahun 2022 menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, komoditas subsidi pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas termasuk tembakau.
Lihat Juga :