Skema Pemanfaatan Aset Daerah untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan Akan Diselaraskan
Senin, 28 Agustus 2023 - 17:25 WIB
loading...
Rakor PLN UIP JBB-Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan BMD dan BUMD. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Rakor tersebut digelar untuk menata dan menyelaraskan aturan pemanfaatan aset daerah BMD maupun BUMD antarprovinsi yang berbeda-beda. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PLN UIP JBB yang bersinggungan dengan aset BMD maupun BUMD dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Target Ketenagalistrikan 2023, Investasi Rp99,6 Triliun hingga 1.030 SPKLU
Dalam rapat tersebut, selain PLN dan KPPIP, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, dan juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Kami dari tim PLN UIP JBB melaporkan proyek-proyek yang saat ini sedang dikerjakan dan melintasi lahan BMD maupun BUMD, sekaligus mem-follow up kembali terkait rencana penyelarasan peraturan tentang pemanfaatan lahan BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (EVP MKJ) PT PLN (Persero), Ratnasari Sjamsuddin dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Dalam paparannya, Ratnasari menjelaskan bahwa terdapat proyek PLN UIP JBB yang melintasi lahan BMD dan BUMD yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa proyek pembangunan yang melintasi aset BMD dan BUMD antara lain SUTET 500 kV Looping Jakarta, SUTT 150 kV Cibinong-Gandaria, SUTT 150 kV Depok II Inc., dan SUTT 150 kV Depok II-Duren Tiga II.
Dia menjelaskan, untuk pemanfaatan tanah secara langsung pada beberapa lokasi telah dilakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui mekanisme sewa lahan. Namun ada juga yang masih terkendala terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak. "Sedangkan untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD," paparnya.
Rakor tersebut digelar untuk menata dan menyelaraskan aturan pemanfaatan aset daerah BMD maupun BUMD antarprovinsi yang berbeda-beda. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PLN UIP JBB yang bersinggungan dengan aset BMD maupun BUMD dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Target Ketenagalistrikan 2023, Investasi Rp99,6 Triliun hingga 1.030 SPKLU
Dalam rapat tersebut, selain PLN dan KPPIP, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, dan juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
"Kami dari tim PLN UIP JBB melaporkan proyek-proyek yang saat ini sedang dikerjakan dan melintasi lahan BMD maupun BUMD, sekaligus mem-follow up kembali terkait rencana penyelarasan peraturan tentang pemanfaatan lahan BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (EVP MKJ) PT PLN (Persero), Ratnasari Sjamsuddin dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Dalam paparannya, Ratnasari menjelaskan bahwa terdapat proyek PLN UIP JBB yang melintasi lahan BMD dan BUMD yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa proyek pembangunan yang melintasi aset BMD dan BUMD antara lain SUTET 500 kV Looping Jakarta, SUTT 150 kV Cibinong-Gandaria, SUTT 150 kV Depok II Inc., dan SUTT 150 kV Depok II-Duren Tiga II.
Dia menjelaskan, untuk pemanfaatan tanah secara langsung pada beberapa lokasi telah dilakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui mekanisme sewa lahan. Namun ada juga yang masih terkendala terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak. "Sedangkan untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD," paparnya.
Lihat Juga :