Skema Pemanfaatan Aset Daerah untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan Akan Diselaraskan

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:25 WIB
loading...
Skema Pemanfaatan Aset...
Rakor PLN UIP JBB-Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan BMD dan BUMD. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB) dan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas skema pemanfaatan aset berupa lahan Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Rakor tersebut digelar untuk menata dan menyelaraskan aturan pemanfaatan aset daerah BMD maupun BUMD antarprovinsi yang berbeda-beda. Dengan demikian, diharapkan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh PLN UIP JBB yang bersinggungan dengan aset BMD maupun BUMD dapat berjalan lancar.



Dalam rapat tersebut, selain PLN dan KPPIP, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian BUMN, dan juga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

"Kami dari tim PLN UIP JBB melaporkan proyek-proyek yang saat ini sedang dikerjakan dan melintasi lahan BMD maupun BUMD, sekaligus mem-follow up kembali terkait rencana penyelarasan peraturan tentang pemanfaatan lahan BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan," ujar Executive Vice President Konstruksi Jawa, Madura, Bali, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (EVP MKJ) PT PLN (Persero), Ratnasari Sjamsuddin dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Dalam paparannya, Ratnasari menjelaskan bahwa terdapat proyek PLN UIP JBB yang melintasi lahan BMD dan BUMD yang berada di Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat. Beberapa proyek pembangunan yang melintasi aset BMD dan BUMD antara lain SUTET 500 kV Looping Jakarta, SUTT 150 kV Cibinong-Gandaria, SUTT 150 kV Depok II Inc., dan SUTT 150 kV Depok II-Duren Tiga II.

Dia menjelaskan, untuk pemanfaatan tanah secara langsung pada beberapa lokasi telah dilakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta melalui mekanisme sewa lahan. Namun ada juga yang masih terkendala terkait dengan mekanisme untuk pelepasan hak. "Sedangkan untuk pemanfaatan tanah secara tidak langsung, masih dalam proses pembahasan bersama dikarenakan belum adanya peraturan terkait kompensasi Right of Way (ROW) atas aset BMD dan BUMD," paparnya.



General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan, mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan BMD/BUMD masih belum jelas diatur sehingga menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek. "Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD," tuturnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi infrastruktur PLN. Dia mengatakan, peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut masih belum sama untuk masing-masing provinsi. "Oleh karena itu, KPPIP memfasilitasi kami agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi," ujarnya.

Dari rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD, di mana peraturan tersebut nantinya akan mengakomodasi mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Termasuk di antara, pengaturan besaran koefisien nilai pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)