Skema Pemanfaatan Aset Daerah untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan Akan Diselaraskan
Senin, 28 Agustus 2023 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Misi di Balik BRICS Gaet Negara-negara Muslim Jadi Anggota Baru
General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan, mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan BMD/BUMD masih belum jelas diatur sehingga menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek. "Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi infrastruktur PLN. Dia mengatakan, peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut masih belum sama untuk masing-masing provinsi. "Oleh karena itu, KPPIP memfasilitasi kami agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi," ujarnya.
Dari rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD, di mana peraturan tersebut nantinya akan mengakomodasi mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Termasuk di antara, pengaturan besaran koefisien nilai pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya.
General Manager PLN UIP JBB Octavianus Padudung menerangkan, mekanisme terkait pelepasan hak atas lahan BMD/BUMD masih belum jelas diatur sehingga menjadi kendala dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan proyek. "Pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 belum dijelaskan secara rinci terkait mekanisme pelepasan hak atas tanah BMD sehingga kami masih terkendala dalam pemanfaatan atas lahan BMD," tuturnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa belum adanya peraturan yang jelas tentang pemberian kompensasi ROW di lahan BMD/BUMD yang terlintasi infrastruktur PLN. Dia mengatakan, peraturan yang membahas tentang kompensasi ROW untuk lahan tersebut masih belum sama untuk masing-masing provinsi. "Oleh karena itu, KPPIP memfasilitasi kami agar bisa duduk bersama dengan para stakeholder untuk membahas kendala-kendala yang dihadapi," ujarnya.
Dari rapat tersebut, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan harmonisasi terhadap perubahan peraturan pemanfaatan aset BMD, di mana peraturan tersebut nantinya akan mengakomodasi mekanisme pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pemanfaatan langsung maupun tidak langsung. Termasuk di antara, pengaturan besaran koefisien nilai pemanfaatan aset BMD dan BUMD untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan lain sebagainya.
(fjo)
Lihat Juga :