Beri Izin Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah

Kamis, 30 Juli 2020 - 23:54 WIB
loading...
Beri Izin Produk Tembakau Alternatif, Indonesia Perlu Kajian Ilmiah
Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia perlu segera mendorong kajian ilmiah untuk melihat potensi produk tembakau alternatif dalam membantu perokok beralih dari kebiasaannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Belum lama ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mengeluarkan izin bagi salah satu produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco) sebagai produk yang dapat dipasarkan dengan klaim risiko yang dimodifikasi (Modified Risk Tobacco Product) setelah mengkaji secara ekstensif bukti-bukti ilmiah yang ada. FDA menyatakan produk tersebut mengurangi paparan zat kimia berbahaya pada pengguna.

Menanggapi hal ini dan semakin maraknya produk tembakau alternatif di Indonesia, Ketua Indonesia Young Pharmacist Group (IYPG), Arde Toga mengatakan, bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia perlu segera mendorong kajian ilmiah untuk melihat potensi produk tembakau alternatif dalam membantu perokok beralih dari kebiasaannya.

(Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Butuh Dukungan Pemerintah )

Menurut Arde, masih banyak pro dan kontra terhadap produk tembakau alternatif. Oleh karena itu, pemerintah perlu menunjuk lembaga independen yang memiliki kapasitas untuk melakukan kajian ilmiah yang dapat dijadikan acuan dalam pembuatan regulasi.

“Indonesia memiliki banyak badan riset yang bisa melakukan kajian ilmiah, independen, dan dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang tepat. Di Indonesia itu sulitnya, jika sudah berkaitan dengan tembakau, selalu dikonotasikan sebagai sesuatu yang negatif. Memang perlu dilakukan penelitian tentang produk tembakau alternatif,” tegas Arde.

Di samping itu, Ahli Toksikologi Universitas Airlangga, Shoim Hidayat, menyatakan keputusan FDA tersebut didasari oleh kajian bukti ilmiah menyeluruh yang membuktikan bahwa produk tersebut minim risiko kesehatan. “Ini salah satu pertimbangan kenapa FDA memberikan izin pemasaran untuk produk tembakau yang dipanaskan,” kata Shoim ketika dihubungi wartawan.

(Baca Juga: Pajak dan Cukai Produk Tembakau Alternatif Perlu Disesuaikan dengan Profil Risiko )

FDA mengatakan, bahwa izin modifikasi paparan dari produk tembakau yang dipanaskan sejalan dengan upaya mendukung kesehatan masyarakat. Produk ini merupakan pilihan lebih baik bagi orang dewasa yang selama ini mengalami kesulitan dalam berhenti merokok.

Bagi mereka, diperlukan alternatif yang lebih baik dibandingkan terus merokok. Studi ilmiah menunjukkan bahwa beralih sepenuhnya dari rokok konvensional ke produk tembakau yang dipanaskan mengurangi paparan tubuh pengguna dari zat kimia berbahaya.

Shoim menjelaskan, produk tembakau yang dipanaskan memiliki kandungan zat-zat kimia berbahaya yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok. Hal ini dikarenakan produk tembakau alternatif tidak dibakar, tapi dipanaskan.

Menurut Shoim, proses pemanasan tembakau tersebut tidak menghasilkan asap seperti rokok melainkan aerosol atau uap sehingga kandungan zat kimia berbahaya pada produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah dalam kuantitas dan kadarnya dari rokok konvensional. Bagi perokok, asap dan TAR adalah komponen yang paling berbahaya.

Namun, Shoim menyatakan meskipun yang dihasilkan adalah uap, bukan berarti produk ini sepenuhnya bebas risiko. “Jadi tidak bisa disebutkan juga bahwa produk tembakau yang dipanaskan ini sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal tersebut perlu dibuktikan dengan kajian ilmiah,” ujar Shoim.

Shoim juga mengapresiasi FDA karena telah mengeluarkan kebijakannya berdasarkan fakta ilmiah dengan sikap netral. “Seharusnya ilmu diposisikan secara netral. Fakta keilmuan harus diungkap baik jika itu bermanfaat maupun tidak. Karena pada dasarnya suatu fakta keilmuan bisa tergantikan jika ada temuan baru seiring perkembangan ilmu pengetahuan,” pungkas Shoim.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)