KLHK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan yang Sebabkan Polusi Udara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:15 WIB
loading...
KLHK Jatuhkan Sanksi...
Ada 11 entitas usaha yang terkena sanksi karena menjadi sumber polusi udara di Jabotabek. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.



"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ungkap Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).

Dia menerangkan bahwa pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.

Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.

"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," ungkapnya.



"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertagas Raih 3 PROPER...
Pertagas Raih 3 PROPER Emas dengan Program yang Dukung Asta Cita
Inovasi Lingkungan dan...
Inovasi Lingkungan dan Sosial Regional Indonesia Timur Raih 4 PROPER Emas
Terapkan ESG, Subholding...
Terapkan ESG, Subholding Upstream Pertamina Boyong 12 Proper Emas
BBM Rendah Sulfur Dukung...
BBM Rendah Sulfur Dukung Kualitas Udara Menjadi Lebih Baik
Tekan Polusi Udara,...
Tekan Polusi Udara, Penerapan BBM Standar Euro IV Perlu Segera Dimulai
Layanan AMDAL Sucofindo...
Layanan AMDAL Sucofindo Peroleh Apresiasi ADI NITI dari KLHK
Kebijakan Berbasis Bukti...
Kebijakan Berbasis Bukti Didorong Atasi Masalah Polusi Udara
Tiga Strategi Terobosan...
Tiga Strategi Terobosan Pengendalian Polusi Udara di Indonesia
LIKE 2024: PLN Bangun...
LIKE 2024: PLN Bangun Ekonomi Kerakyatan lewat Program Co-Firing Biomassa
Rekomendasi
Kejutan di UFC London:...
Kejutan di UFC London: Sean Brady Tumbangkan Leon Edwards dengan Kuncian Maut!
Direktur PLTN: Tak Ada...
Direktur PLTN: Tak Ada yang Bisa Kendalikan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terbesar di Eropa kecuali Rusia
Pemudik Keluhkan Lambannya...
Pemudik Keluhkan Lambannya Pelayanan di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
Berita Terkini
Kembangkan Panas Bumi...
Kembangkan Panas Bumi di Aceh, PGE Pastikan Berjalan Secara Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Kuasa Hukum Berikan...
Kuasa Hukum Berikan Klarifikasi Laporan J Trust Bank terhadap Crowde
8 jam yang lalu
Potret Pesona Pantura...
Potret Pesona Pantura dan Pansela, Jalur Non Tol yang Ingin Dihidupkan Kembali
8 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Salurkan Bantuan Korban Banjir di Bandung
8 jam yang lalu
Danone dan PBNU Kolaborasi...
Danone dan PBNU Kolaborasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif
9 jam yang lalu
Fundamental Kuat, Pefindo...
Fundamental Kuat, Pefindo Pertahankan Peringkat Obligasi Lautan Luas
9 jam yang lalu
Infografis
10 Perusahaan Tekstil...
10 Perusahaan Tekstil yang PHK Karyawan di Awal 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved