KLHK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan yang Sebabkan Polusi Udara
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:15 WIB
loading...
Ada 11 entitas usaha yang terkena sanksi karena menjadi sumber polusi udara di Jabotabek. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.
Baca juga: Terungkap! Ini Sumber Utama Polusi Udara di Jabodetabek
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ungkap Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).
Dia menerangkan bahwa pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.
Baca juga: Terungkap! Ini Sumber Utama Polusi Udara di Jabodetabek
"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ungkap Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).
Dia menerangkan bahwa pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.
Lihat Juga :