KLHK Jatuhkan Sanksi kepada 11 Perusahaan yang Sebabkan Polusi Udara

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:15 WIB
loading...
KLHK Jatuhkan Sanksi...
Ada 11 entitas usaha yang terkena sanksi karena menjadi sumber polusi udara di Jabotabek. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengungkapkan, ada 11 perusahaan yang sudah mendapatkan sanksi administratif karena terbukti menjadi sumber polusi udara di wilayah Jobodetabek.



"Yang sudah dilakukan sampai tanggal 24 dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ungkap Menteri Siti usai menghadiri ratas bersama Presiden Joko Widodo dilansir dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).

Dia menerangkan bahwa pengenaan sanksi merupakan tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri, termasuk perusahaan pembangkit listrik tenaga uap (PLTD) dan pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.

Menteri Siti juga menyebut sebanyak 11 perusahaan yang mendapatkan sanksi administrasi bergerak di bidang stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. "Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan, dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu," tegasnya.

Setelah memberikan sanksi, KLHK juga melakukan observasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) terhadap sekitar 161 industri di enam lokasi terdekat dari alat pengamat yang berada di Kementerian LHK.

"Misalnya yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10," ungkapnya.



"Kami akan melanjutkan langkah-langkah ini untuk kira-kira 4 sampai 5 pekan lagi ke depan untuk sebanyak yang tadi saya laporkan," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)