Jokowi Merestui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pengusaha Muda: Terobosan Luar Biasa

Kamis, 31 Agustus 2023 - 13:40 WIB
loading...
Jokowi Merestui Penghapusan Kredit Macet UMKM, Pengusaha Muda: Terobosan Luar Biasa
Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengucapkan, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), lantaran terus memperhatikan UMKM usai merestui penghapusan kredit macet. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) mengucapkan, terima kasih kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi ), lantaran terus memperhatikan UMKM. Hal itu setelah Jokowi memberikan restu soal penghapusan kredit macet UMKM .



Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI, Akbar Himawan Buchari mengutarakan, dengan adanya penghapusan kredit macet tersebut memberikan angin segara kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

"Kami berterima kasih atas kebijakan penghapusan kredit UMKM pasca covid, ini trobosan luar biasa, ternyata UMKM bukan jadi tidak diperhatikan," katanya dalam sambutan Rapat Kerja Nasional XVIII HIPMI di ICE BSD, Tangerang, Kamis (31/8/2023).



Adapun selain penghapusan kredit macet bagi UMKM, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan bagi para dunia usaha, seperti Tax holiday dan sebagainya. Akbar menyatakan, bahwa kemudahan tersebut telah dirasakan berbagai korporasi besar dan itu membuat dunia usaha semakin membaik.

"Karena beberapa UMKM sampaikan ke kami, korporasi besar dapat insentif tax holiday dan sebagainya, sementara UMKM sebagai tulang punggung dapat kemudahan-kemudahan dari pemerintah," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki menyatakan, Presiden Joko Widodo sudah memberikan sinyal persetujuan terkait rencana penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional.

"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," kata Teten Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, penghapusan kredit macet tersebut hingga mencapai Rp5 miliar. Namun, untuk tahap pertama, yang akan dihapus yang maksimal kredit Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)