Respons Rencana Hapus Kredit Macet UMKM, Bos BRI: Sedang Dibuat Kriterianya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan hapus buku dan tagih atau write off kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM ). Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Direktur Utama BRI, Sunarso menegaskan, bahwa penghapusan kredit macet tersebut tidak berpengaruh lantaran sudah dilakukan oleh bank BUMN ini.
"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih, kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Dirut BRI Sunarso saat menjawab pertanyaan IDX Channel dalam paparan kinerja BRI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Sunarso, perlu dibuat aturannya, supaya sama dengan level playing field dengan bank-bank yang non pemerintah dan kriteria sedang proses dibuat.
"Sedang dibuat kriterianya supaya tidak menimbulkan moral hazard, aturannya gimana? ya mungkin apakah yang macetnya sudah dihapus buku 10 tahun, 5 tahun, kita gak tahu, nanti kira-kira seperti apa," ungkap Sunarso.
Namun, faktanya, BRI telah memberlakukan hapus buku yang mana merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya.
"Sudah kita hapus buku, terus mau ditagih kan gak bisa, bahkan orangnya sudah gak ada, ya sudah kita enggak tagih sebenarnya," kata Sunarso.
Sunarso menambahkan, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.
"Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah macet, mungkin karena bencana segala macam itu nanti namanya bisa dipulihkan untuk bisa diputihkan agar bisa dapat kesempatan kredit baru lagi," jelasnya.
Direktur Utama BRI, Sunarso menegaskan, bahwa penghapusan kredit macet tersebut tidak berpengaruh lantaran sudah dilakukan oleh bank BUMN ini.
"Tapi bagi BRI tidak berpengaruh sama sekali karena ada aturannya hapus tagih ataupun tidak hapus tagih, kalau sudah tidak bisa dibayar ya kita tidak tagih, mending kita nyari nasabah baru," ujar Dirut BRI Sunarso saat menjawab pertanyaan IDX Channel dalam paparan kinerja BRI, Rabu (30/8/2023).
Menurut Sunarso, perlu dibuat aturannya, supaya sama dengan level playing field dengan bank-bank yang non pemerintah dan kriteria sedang proses dibuat.
"Sedang dibuat kriterianya supaya tidak menimbulkan moral hazard, aturannya gimana? ya mungkin apakah yang macetnya sudah dihapus buku 10 tahun, 5 tahun, kita gak tahu, nanti kira-kira seperti apa," ungkap Sunarso.
Namun, faktanya, BRI telah memberlakukan hapus buku yang mana merupakan penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100% dan sebagainya.
"Sudah kita hapus buku, terus mau ditagih kan gak bisa, bahkan orangnya sudah gak ada, ya sudah kita enggak tagih sebenarnya," kata Sunarso.
Sunarso menambahkan, bagi nasabah yang kreditnya telah dihapus oleh BRI tersebut tidak bisa lagi mengajukan atau memperoleh kredit baru.
"Maka ketentuan hapus tagih nanti memberikan kesempatan kepada nasabah yang mungkin sudah macet, mungkin karena bencana segala macam itu nanti namanya bisa dipulihkan untuk bisa diputihkan agar bisa dapat kesempatan kredit baru lagi," jelasnya.