Heboh Indonesia Impor Nikel, DPR Cecar Menteri ESDM

Kamis, 31 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
Heboh Indonesia Impor...
DPR meminta penjelasan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait impor bijih nikel. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR meminta penjelasan kepada Menteri ESDM Arifin Tasrif terkait impor bijih nikel yang dilakukan perusahaan smelter nasional. Dia menyebut impor yang dilakukan tersebut janggal mengingat Indonesia merupakan penghasil nikel terbesar di dunia.

"Disampaikan di mana-mana penghasil nikel terbesar dunia itu Indonesia. Hari ini kita impor. Saya ingin interaktif, kendalanya seperti apa untuk birokrasi, kenapa sampai terjadi kita impor nikel, Padahal konsesi kita cukup besar," ujar Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir dalam rapat kerja dengan Kementerian ESDM, Kamis (31/8/2023).



Menanggapi itu, Arifin mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran, ternyata perusahaan yang melakukan impor nikel tersebut merupakan perusahaan yang selama ini mengambil bahan baku dari Blok Mandiodo, yang saat ini sedang bermasalah.

"Jadi karena mereka harus berproses dan terkait dengan kontrak dengan offtaker di downstream-nya karena memang secara keseluruhan tidak boleh ekspor ore nikel ini. Semua produsen tambang sudah terikat dengan offtaker smelter yang sedang berjalan," jelasnya.

Arifin mengatakan sejak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba disahkan, perizinan yang ada di daerah dipindahkan ke pusat. Untuk minerba yang selama ini hanya 400 izin kini bertambah menjadi 6.000 izin. "Hal itu direspons sebaik mungkin dengan penyederhanaan izin," kata dia.



Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Tipikor pertambangan Blok Mandiodo. Kedua tersangka tersebut, yaitu mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dan HJ sebagai Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1359 seconds (0.1#10.140)