Bahlil Ngaku Pemerintah Tak Tahu Menahu Soal Ekspor Nikel Ilegal ke China
Sabtu, 01 Juli 2023 - 09:35 WIB
loading...
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah tak tahu soal adanya ekspor ilegal bijih nikel ke China. Foto/Ikhsan P
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak tahu mengenai temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China. Sebelumnya, KPK menerima informasi adanya dugaan ekspor 5 juta ton bijih nikel ilegal ke China yang diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali (soal ekspor nikel ilegal ke China). Kami sama sekali tidak tahu, jujur!" cetus Bahlil kepada awak media dikutip Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: KPK Telaah Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China
Bahlil menegaskan, jika memang terjadi penyelundupan, maka dirinya meminta agar pelaku diproses secara hukum. Dia mengingatkan, pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, yang secara resmi berlaku Januari 2020.
"Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum! Negara ini kan negara hukum, nggak boleh," tegasnya.
"Pemerintah tidak tahu sama sekali (soal ekspor nikel ilegal ke China). Kami sama sekali tidak tahu, jujur!" cetus Bahlil kepada awak media dikutip Sabtu (1/7/2023).
Baca Juga: KPK Telaah Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Ore Nikel ke China
Bahlil menegaskan, jika memang terjadi penyelundupan, maka dirinya meminta agar pelaku diproses secara hukum. Dia mengingatkan, pemerintah resmi menerapkan larangan ekspor nikel sejak tahun 2019 lalu, yang secara resmi berlaku Januari 2020.
"Karena kami sudah sepakat untuk melarang ekspor itu sejak Desember, sebenarnya Oktober 2019, kemudian legal formalnya itu dilakukan di Januari 2020. Kalau masih ada yang seperti itu, proses saja secara hukum! Negara ini kan negara hukum, nggak boleh," tegasnya.
Lihat Juga :