Bantuan Likuiditas bagi Koperasi Saat Pandemi Disepakati Pemerintah

Rabu, 29 April 2020 - 23:13 WIB
loading...
Bantuan Likuiditas bagi Koperasi Saat Pandemi Disepakati Pemerintah
Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah sepakat untuk mengucurkan bantuan likuiditas khusus kepada koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki setelah rapat terbatas secara virtual dengan topik Lanjutan Pembahasan Program Mitigasi Dampak COVID-19 Terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Merdeka Jakarta.

Ia menerangkan, telah disepakati bahwa koperasi akan diberi dana likuiditas. “Untuk koperasi, tadi sudah disepakati, ada dana likuiditas yang akan dikucurkan lewat LPDB KUMKM bagi koperasi simpan pinjam yang mengalami kesulitan pembiayaan,” kata Teten di Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Sambung dia menambahkan di tengah pandemi saat ini banyak koperasi yang melaporkan kesulitan operasional karena anggotanya tidak sanggup membayar cicilan dan banyak juga yang sekarang menarik simpanan di koperasi simpan pinjam. “Ini nanti bisa mengajukan pinjaman ke LPDB KUMKM nanti LPDB bisa menggunakan jaminan perlindungan kredit Jamkrindo dan Askrindo,” katanya.

Namun Teten menegaskan, akan ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh koperasi simpan pinjam ketika mengajukan pembiayaan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) KUMKM yang merupakan BLU di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

“Dan kami juga harus memastikan seluruh dana likuiditas untuk koperasi simpan pinjam itu juga tepat sasaran kepada koperasi yang betul-betul sehat,” terang Teten.

Tercatat hingga saat ini ada sekitar 60.606.000 pelaku usaha termasuk koperasi yang belum tercatat sebagai nasabah perbankan atau dengan kata lain belum terjangkau akses pembiayaan. "Bagi mereka ditegaskan akan diberikan kesempatan dan peluang untuk mendapatkan fasilitasi kredit bagi melalui kredit UMi maupun Mekaar," pungkasnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2103 seconds (0.1#10.140)