DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online

Kamis, 30 Maret 2017 - 16:11 WIB
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online
DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Ojek Online
A A A
JAKARTA - Komisi V DPR RI mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan aturan mengenai peredaran ojek berbasis aplikasi (online).

Saat ini, pemerintah baru mengeluarkan aturan untuk taksi online lewat Permenhub No 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang akan diberlakukan pada 1 April 2017‎.

Wakil Komisi V DPR RI Michael Wattimena mengungkapkan, parlemen telah melaksanakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Asosiasi Driver Online (ADO) belum lama ini. Permenhub No 32 Tahun 2016 sebagai turunan dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan itu pun hanya mengatur tentang‎ angkutan roda empat berbasis online.

"Jadi revisi tersebut tidak mengatur tentang penggunaan motor dan bentor sebagai sarana transportasi umum. Pada prinsipnya, driver online menyatakan siap dengan penerapan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No 32/2016, untuk segera diterapkan, atau diimplementasikan," kata dia dalam rilis yang diterima SINDOnews di Jakarta, Kamis (31/3/2017).

Menurutnya, pemerintah harus segera memberikan aturan transportasi roda dua. Pasalnya transportasi roda dua belum diatur dalam UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Aangkutan jalan.

"Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan terobosan baru untuk transportasi online roda dua, tentunya menjawab kebutuhan tersebut maka alternatif yang telah disepakati adalah revisi terbatas UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itulah jalan keluar yang terbaik," tuturnya.

Sementara, terkait Permenhub No 32/2016, Michael menilai bahwa perlu ada sedikit revisi.‎ Pasalnya, aturan yang akan berlaku 1 April 2017 tersebut belum diterima sepenuhnya oleh pihak terkait.

"Salah satu catatannya sepakat perihal revisi akan diberlakukan mulai 1 April 2017. Revisi tersebut karena adanya hambatan, terutama dari berbagai muatan pengaturan yang belum dapat diterima sepenuhnya oleh berbagai pihak yang terkait dengan jasa angkutan orang berbasis online. Sehingga, sepakat 1 April 2017 ada revisi peraturan tersebut," terang dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5507 seconds (0.1#10.140)