Tips MotionTrade: 3 Cara Menghadapi Saham yang Terkena Delisting
Selasa, 05 September 2023 - 12:33 WIB
loading...
A
A
A
OJK sebagai regulator di sektor jasa keuangan telah mengeluarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal yang bertujuan untuk melindungi investor, mendisiplinkan emiten, dan mengakomodir hal-hal baru maupun perkembangan industri sektor jasa keuangan secara global.
Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!
#MNCSekuritas #MotionTrade #MotionTradeDuluAja #GampangBeliSaham #InvestasiReksaDana #YukInvestasiYuk #DelistingSaham
Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel adalah emiten wajib membeli kembali (buyback) saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.
Nikmati layanan investasi saham dan reksa dana dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade . MNC Sekuritas, Invest with The Best!
#MNCSekuritas #MotionTrade #MotionTradeDuluAja #GampangBeliSaham #InvestasiReksaDana #YukInvestasiYuk #DelistingSaham
(akr)
Lihat Juga :