Soal Tuduhan Dirut Taspen Gelapkan Rp300 Triliun, Erick Thohir: Kalau Terbukti Saya Penjarakan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara perihal dugaan penggelapan anggaran senilai Rp300 triliun yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Dia menegaskan akan mencopot dan memenjarakan ANS Kosasih hingga jajaran direksi dan komisaris Taspen, jika dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
"Kalau ada korupsi ya, direksi dan komisaris (Taspen) saya copot, saya penjarakan," ungkap Erick saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Rabu (6/9/2023).
Meski demikian, dirinya membantah isu penggelapan dana jumbo oleh ANS Kosasih. Bos BUMN di sektor asuransi pegawai negeri ini dituduh mengelola anggaran Rp300 triliun untuk modal kampanye calon presiden (capres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Perkara itu, lanjut Erick, sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak empat tahun lalu. Dan hasilnya tidak ada temuan atas perkara yang ditudingkan.
ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pun sudah memberikan tanggapan atau penjelasan atas tuduhan korupsi itu.
"Dan mereka sudah meng-hire lawyer dari Pak Yusril, kan sudah ada tanggapan, dari pihak BPK sudah mengaudit, tanya aja ke BPK yang mengaudit itu. Jadi ada penggelapan ya saya sikat," ucapnya.
"Tapi ingat lho, saya keberatan kalau bicara soal apa tadi? Penggelapan, kalau ada dugaan kita fair, kan sudah ada kerja sama Kejaksaan dengan kami, memang ada hal-hal yang sama silakan tangkap gitu," lanjut Erick.
Baca Juga
"Kalau ada korupsi ya, direksi dan komisaris (Taspen) saya copot, saya penjarakan," ungkap Erick saat ditemui di kawasan DPR/MPR, Rabu (6/9/2023).
Meski demikian, dirinya membantah isu penggelapan dana jumbo oleh ANS Kosasih. Bos BUMN di sektor asuransi pegawai negeri ini dituduh mengelola anggaran Rp300 triliun untuk modal kampanye calon presiden (capres) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Perkara itu, lanjut Erick, sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak empat tahun lalu. Dan hasilnya tidak ada temuan atas perkara yang ditudingkan.
ANS Kosasih melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra pun sudah memberikan tanggapan atau penjelasan atas tuduhan korupsi itu.
"Dan mereka sudah meng-hire lawyer dari Pak Yusril, kan sudah ada tanggapan, dari pihak BPK sudah mengaudit, tanya aja ke BPK yang mengaudit itu. Jadi ada penggelapan ya saya sikat," ucapnya.
"Tapi ingat lho, saya keberatan kalau bicara soal apa tadi? Penggelapan, kalau ada dugaan kita fair, kan sudah ada kerja sama Kejaksaan dengan kami, memang ada hal-hal yang sama silakan tangkap gitu," lanjut Erick.
(uka)