CHED ITB-AD: Cegah Iklan dan Promosi Rokok di Acara Musik, Efektif Melindungi Anak Muda

Jum'at, 08 September 2023 - 16:21 WIB
loading...
CHED ITB-AD: Cegah Iklan dan Promosi Rokok di Acara Musik, Efektif Melindungi Anak Muda
Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menyuarakan penolakan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menggelar Konferensi Pers menyuarakan penolakan Iklan , Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik , Pelanggaran Hak Atas Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kamis (7/9) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta.



Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%).

Data lain dari Atlas tembakau Indonesia juga menjelaskan media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.



Berdasar pada itu, CHED ITB-AD bersama masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.

Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun demikian, pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung

Kepala pusat studi CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi mengatakan, bahwa penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok di acara musik adalah tindakan yang penting dan strategis dalam upaya melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam sebuah negara yang semakin menyadari pentingnya kesejahteraan dan kualitas hidup warganya, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.

“Oleh karena itu, mencegah iklan dan promosi rokok di acara musik adalah cara efektif untuk melindungi generasi muda dari terjerumus ke dalam kebiasaan merokok yang berpotensi merusak kesehatan mereka,” katanya saat dimintai keterangan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1873 seconds (0.1#10.140)