CHED ITB-AD: Cegah Iklan dan Promosi Rokok di Acara Musik, Efektif Melindungi Anak Muda

Jum'at, 08 September 2023 - 16:21 WIB
loading...
CHED ITB-AD: Cegah Iklan...
Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menyuarakan penolakan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menggelar Konferensi Pers menyuarakan penolakan Iklan , Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik , Pelanggaran Hak Atas Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kamis (7/9) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta.

Baca Juga: Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was

Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%).

Data lain dari Atlas tembakau Indonesia juga menjelaskan media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.

Baca Juga: Industri Kreatif Tertekan Akibat Wacana Larangan Total Iklan Rokok

Berdasar pada itu, CHED ITB-AD bersama masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.

Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun demikian, pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung

Kepala pusat studi CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi mengatakan, bahwa penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok di acara musik adalah tindakan yang penting dan strategis dalam upaya melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam sebuah negara yang semakin menyadari pentingnya kesejahteraan dan kualitas hidup warganya, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Industri Kretek Terancam,...
Industri Kretek Terancam, P3M Usulkan Transisi Regulasi Bertahap
Lindungi 6 Juta Pekerja,...
Lindungi 6 Juta Pekerja, Pengusaha Rokok Tagih Kepastian Tarif Cukai
Wacana Tambah Layer...
Wacana Tambah Layer Cukai Rokok Dinilai Tanpa Kajian, Awas Jadi Bumerang
Larangan Bahan Tambahan...
Larangan Bahan Tambahan Rokok Dinilai Tekan Industri Kretek, Bisa Picu PHK Massal
Pianis Dunia Rueibin...
Pianis Dunia Rueibin Chen Akan Tampil di Jakarta, Bawakan Mahakarya Brahms
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound...
Viral Ibu-Ibu Bawa Sound dan Mic Sendiri di Konser Afgan, Ricuh saat Diamankan Petugas
Rekomendasi
Drama Injury Time! Qatar...
Drama Injury Time! Qatar Gagalkan Kemenangan Swiss
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Pentagon Mengungkap...
Pentagon Mengungkap Kumpulan Data UFO Baru, Apakah Banyak Kejutan?
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
Rama Duwaji, Istri dan...
Rama Duwaji, Istri dan Otak di Balik Kemenangan Zohran Mamdani
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved