MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
loading...
MAKI Minta Persamaan...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Bila larangan hanya berlaku untuk angkutan penerbangan, maka gugatan akan dilayangkan berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100

Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
Bea Cukai Respons Munculnya...
Bea Cukai Respons Munculnya Nama Dirjen Djaka Budi Utama dalam Dakwaan Kasus Suap Impor
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Prihatin Harga Telur...
Prihatin Harga Telur Anjlok, Sarifah DPR Dorong Kemendag Gandeng BGN
Rekomendasi
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
Trump Cari Jalan Keluar...
Trump Cari Jalan Keluar Secepatnya untuk Hindari Dampak Politik dan Ekonomi Perang Iran
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Berita Terkini
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
Free Float Sentuh 25,7%,...
Free Float Sentuh 25,7%, Saham TPIA Kian Menarik Investor Global
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved