MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
loading...
MAKI Minta Persamaan...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Bila larangan hanya berlaku untuk angkutan penerbangan, maka gugatan akan dilayangkan berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100

Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Indonesia Negara Kaya...
Indonesia Negara Kaya Batu Bara, Mengapa Justru Impor dari AS?
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved