MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100
Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
loading...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Bila larangan hanya berlaku untuk angkutan penerbangan, maka gugatan akan dilayangkan berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce
Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100
Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.
"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).
Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce
Lihat Juga :