MAKI Minta Persamaan Larangan Seluruh Impor di Bawah USD100

Sabtu, 09 September 2023 - 17:55 WIB
loading...
MAKI Minta Persamaan...
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta persamaan pembatasan atau pelarangan seluruh importasi barang sebesar di bawah USD100 melalui seluruh jalur udara, laut dan darat. Bila larangan hanya berlaku untuk angkutan penerbangan, maka gugatan akan dilayangkan berupa judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: APLE dan Ekonom Beri Pandangan soal Dampak Larangan Impor Barang di Bawah USD100

Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Pemerintah akan melarang penjualan barang impor sebesar di bawah USD 100 atau di bawah Rp 1,5 juta efektif hanya untuk produk yang dikirim secara cross border atau melalui perdagangan lintas batas.

"MAKI akan menempuh upaya Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Agung atas rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 apabila hanya berlaku atau menitikberatkan pengangkutan barang melalui udara. Apabila rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 telah disahkan dan hanya mengatur pelarangan via udara maka MAKI akan mengajukan uji materi dengan petitum 'ketentuan pelarangan import barang di bawah 100 dollar AS berlaku untuk semua jenis pengangkutan udara, laut dan darat'," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Baca Juga: Larangan Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta hanya Efektif untuk Cross Border Commerce

MAKI menyatakan, memahami pelarangan tersebut adalah dalam rangka melindungi produk-produk UMKM sebagaimana rekomendasi dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Prinsipnya MAKI mendukung perlindungan kepada UMKM sehingga mampu bersaing termasuk menyerap tenaga kerja lokal.

"Atas masih berlangsungnya importasi barang-barang di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat akan menjadikan harga barang sangat murah yang akibatnya lebih menghancurkan UMKM dalam negeri. Barang-barang importasi di bawah 100 dolar AS melalui laut dan darat dalam prakteknya dijual dalam platfon marketplace (penjualan online) dalam negeri sehingga harga makin murah. Importasi melalui udara dikarenakan biaya logistic mahal maka menjadikan harga lebih mahal dibandingkan importasi laut sehingga pelarangan hanya import barang via udara tidak cukup membantu UMKM," papar Boyamin.

Satu-satunya jalan, kata Boyamin, membantu UMKM adalah melarang secara tegas dan konsekuen importasi barang-barang dibawah 100 dolar AS melalui udara, laut dan darat.

"Pengangkutan barang impor tanpa proses resmi, seperti crossborder lewat udara, maka opsi lain adalah pengangkutan barang akan melalui importasi yg sulit diawasi dan sulit dikendalikan alias penyelundupan. Sebagai gambaran crossborder itu berbasis transportasi udara (air-freight) dan melibatkan ongkos (cost logistics) yg tinggi sehingga 10 dollar AS per kg dari awal pengangkufan (firstmile) hingga ke akhir pengangkutan (lastmile)," ungkap Boyamin.

Biaya logistik crossborder yang mahal menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual, dan biaya ini juga yang telah membuat pergeseran pola bisnis para penjual luar negeri. Pedagang dari luar negeri saat ini cenderung berkerjasama dengan penjual lokal melakukan importasi lewat laut (sea freight). Dan setiba barang di Indonesia maka kemudian dijual di platform lokal dengan harga murah sehingga justru ini yang mematikan bisnis UKM.

"Pada waktu terjadi pembatasan 18 jenis barang pada tahun 2020 oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM sistem crossborder dan diantara 18 item tersebut termasuk busana muslim, faktanya di ecommerce lokal barang yang sama masih dijual sampai saat ini dan tidak dilarang, harganya jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder (via udara), artinya tanpa crossborder barang itu tetap di-import karena tingginya permintaan, bahkan saat ini harga barang ex import itu bisa makin murah karena dikirim via laut (sea-freight) dan tentunya menjadi makin laris," ungkapnya.

Menurut Boyamin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM harus cermat membedakan antara crossborder dan barang import yang telah dijual lokalz di sinilah letak masalahnya yaitu presepsi crossborder adalah pembunuh umkm padahal sejatinya importasi tidak terkontrol atau black market adalah musuh utama umkm.

"Kebijakan pelarangan saja yg tidak di-iringi dng pengawasan tidak akan efektif, apalagi rencana mematikan crossborder yang transparan dan patuh pajak tentu akan secara tidak langsung mengarahkan semua importasi menjadi sulit dikontrol, dan cenderung ilegal, sejatinya musuh bersama penyebab bangkutnya umkm dan industri lain sejak dulu adalah importasi ilegal atau black market yang berakibat 'predatory pricing'," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
BPS: Neraca Dagang RI...
BPS: Neraca Dagang RI Januari-April 2026 Surplus USD5,64 Miliar
Tahu-Tempe dan Impor...
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Kasus Bea Cukai, KPK...
Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Rekomendasi
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
5 Fakta Menarik Timnas...
5 Fakta Menarik Timnas Jerman Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved