Pemberlakuan EUDR, Indonesia Berpotensi Kehilangan Rp107 Triliun

Senin, 11 September 2023 - 12:17 WIB
loading...
Pemberlakuan EUDR, Indonesia...
Pakar Hukum Bisis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kebijakan Uni Eropa yang telah mengesahkan Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (European Union Deforestation Regulation/ EUDR ) yang berpotensi besar menimbulkan efek negatif terhadap necara perdagangan Indonesia.

Pakar Hukum Bisis dan Perdagangan Internasional, Prof. Dr. Ariawan Gunadi mengatakan sebagai negara pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, implementasi EUDR dapat menghambat perdagangan ekspor produk kelapa sawit dan turunannya bahkan berpotensi memicu kerugian sebesar USD7 miliar atau Rp107 triliun terhadap neraca perdagangan internasional Indonesia.

"Ini membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan," ujar Ariawan Gunadi, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: Zelensky Keluarkan Ultimatum Biji-bijian pada Uni Eropa

Selain itu, adanya persyaratan uji tuntas (due diligence) deforestasi dalam semua supply chain perdagangan internasional Uni Eropa secara inheren menciptakan sistem penolokukuran (benchmarking) yang bersifat diskriminatif bagi negara-negara eksportir kelapa sawit karena mempersulit akses market penetration ke pasar Uni Eropa, membebani produsen kelapa sawit, dan merugikan petani kecil dari rantai pasokan.

Menurut dia regulasi EUDR ini juga tidak sejalan dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO) karena merupakan bentuk hambatan non tarif (non tariff barrier) dan menggunakan standarisasi yang berbeda dari ketentuan standarisasi yang telah berlaku serta bertentangan dengan semangat kerja sama negara-negara dunia untuk mengatasi isu perubahan iklim baik dalam kerangka pembangunan berkelanjutan (SDGs), Paris Agreement, maupun Conference of The Parties (COP).

"Seharusnya Uni Eropa menghargai upaya-upaya yang telah dilakukan negara-negara produsen eksportir komoditas dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakatnya dengan melibatkan negara-negara produsen eksportir komoditas seperti Indonesia," kata alumni S3 Universitas Indonesia ini.

Karena besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi oleh Indonesia imbas dari pemberlakuan EUDR, Ariawan yang juga guru besar Universitas Tarumanagara ini menyarakan pemerintah Indonesia melakukan sejumlah langkah, di antaranya Indonesia bersama dengan negara-negara eksportir lainnya dapat mengajukan keberatan secara resmi dan tertulis kepada Uni Eropa untuk membatalkan regulasi EUDR.

Baca Juga: Pusat Pengungsi Ukraina Terbesar di Polandia Tiba-tiba Ditutup

Pemerintah Indonesia perlu untuk melakukan penilaian kembali secara internal untuk memastikan bahwa produk-produk yang diekspor ke Uni Eropa telah sesuai dengan prinsip dan kaidah aturan di World Trade Organization (WTO). Selain itu, sebagai anggota G20, Pemerintah Indonesia dapat melakukan diplomasi kepada Uni Eropa untuk mencabut ketentuan wajib melakukan uji tuntas dalam EUDR karena bersifat diskriminasi dan mendesak WTO untuk memastikan tidak agar upaya-upaya delegitimasi yang bertentangan dengan perdagangan yang berkeadilan (fair trade).

Keempat, Pemerintah Indonesia juga harus mempersiapkan strategi diversifikasi pasar minyak sawit ke kawasan lain seperti Afrika, Eropa Timur dan Asia Tengah jika Uni Eropa tidak mau mencabut regulasi EUDR. Kelima, dari sisi hukum, Pemerintah Indonesia perlu untuk segera merampungkan regulasi mengenai penyelesaian legalitas kebun sawit domestik agar nantinya tidak ada lagi perkebunan kelapa sawit yang diklaim sepihak sehingga percepatan sertifikasi sustainability sawit dapat dilakukan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Indonesia Raih Komitmen...
Indonesia Raih Komitmen Pendanaan AIIB USD17 Miliar, Bukti Kepercayaan pada Fiskal RI
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Ada yang Hanya Rp427 Per Liter
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
Rekomendasi
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Turki Ekspor Kapal Perang
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved