Menkeu Sri Izinkan Perjalanan Dinas ASN, Ini Tata Caranya Sebelum Berangkat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa new normal di lingkungan Kemenkeu.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN di kementerian pimpinan Menkeu Sri Mulyani itu.
"Ini merupakan transisi masa adaptasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dikutip iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Idul Adha, Sri Mulyani: Kita Harus Belajar dari Nabi Ibrahim )
Adapun tujuan SE Nomor 30 Tahun 2020 yaitu sebagai panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan perjalanan dan menerapkan sistem kerja yang aman dan produktif pada masa transisi dalam tatanan normal baru di lingkungan Kemenkeu.
Sementara itu, SE tersebut juga memuat beberapa ketentuan bagi ASN Kemenkeu yang akan melakukan perjalanan dinas. Pertama, kegiatan perjalanan dinas tetap memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas memperoleh penugasan atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat bagi kantor pusat dan kantor wilayah atau Ppejabat administrator setingkat bagi kantor layanan dan operasi di vertikal.
Ketiga, harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Corona dan sesuai tingkat urgensi. (Baca juga: Anto Hoed-Melly Goeslaw Rangkum Perayaan Perak dengan Argentium )
Keempat, dalam melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan dalam rangka keperluan pribadi, pegawai harus memperhatikan persyaratan perjalanan orang sebagaimana tercantum dalam SE GT Covid Nomor 9 tahun 2020 dan atau ketentuan pemerintah lainnya.
"SE GT Covid memuat bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bahkan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis poin ketentuan dalam beleid tersebut.
Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
ASN juga menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test," lanjut penjelasan dari bagian ketentuan dalam belid itu. (Baca juga: Selamatkan Nyawa Pria Tertabrak Perahu, Dokter Berbikini Ini Viral )
Keenam, bagi pegawai yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan di bandara, apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Selama waktu tunggu hasil PCR test, setiap orang harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN di kementerian pimpinan Menkeu Sri Mulyani itu.
"Ini merupakan transisi masa adaptasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dikutip iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Idul Adha, Sri Mulyani: Kita Harus Belajar dari Nabi Ibrahim )
Adapun tujuan SE Nomor 30 Tahun 2020 yaitu sebagai panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan perjalanan dan menerapkan sistem kerja yang aman dan produktif pada masa transisi dalam tatanan normal baru di lingkungan Kemenkeu.
Sementara itu, SE tersebut juga memuat beberapa ketentuan bagi ASN Kemenkeu yang akan melakukan perjalanan dinas. Pertama, kegiatan perjalanan dinas tetap memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas memperoleh penugasan atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat bagi kantor pusat dan kantor wilayah atau Ppejabat administrator setingkat bagi kantor layanan dan operasi di vertikal.
Ketiga, harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Corona dan sesuai tingkat urgensi. (Baca juga: Anto Hoed-Melly Goeslaw Rangkum Perayaan Perak dengan Argentium )
Keempat, dalam melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan dalam rangka keperluan pribadi, pegawai harus memperhatikan persyaratan perjalanan orang sebagaimana tercantum dalam SE GT Covid Nomor 9 tahun 2020 dan atau ketentuan pemerintah lainnya.
"SE GT Covid memuat bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bahkan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis poin ketentuan dalam beleid tersebut.
Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
ASN juga menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.
"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test," lanjut penjelasan dari bagian ketentuan dalam belid itu. (Baca juga: Selamatkan Nyawa Pria Tertabrak Perahu, Dokter Berbikini Ini Viral )
Keenam, bagi pegawai yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan di bandara, apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Selama waktu tunggu hasil PCR test, setiap orang harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
(ind)