Menkeu Sri Izinkan Perjalanan Dinas ASN, Ini Tata Caranya Sebelum Berangkat

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:57 WIB
loading...
Menkeu Sri Izinkan Perjalanan...
Gedung Kementerian Keuangan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai mengizinkan para pegawainya melakukan perjalanan dinas luar kota maupun dalam negeri. Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 30 Tahun 2020 persyaratan perjalanan bagi pegawai dan tindak lanjut sistem kerja dalam rangka pencegahan Covid-19 pada masa new normal di lingkungan Kemenkeu.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan, penerbitan SE 30 merupakan tindak lanjut dari pencabutan SE 64 Tahun 2020 mengenai pembatasan pergerakan ASN di kementerian pimpinan Menkeu Sri Mulyani itu.

"Ini merupakan transisi masa adaptasi kenormalan baru di Kementerian Keuangan. Atas dasar itu Kementerian Keuangan menerbitkan SE 30 mengenai persyaratan perjalan bagi pegawai dan tidak lanjut sistem kerja pada masa transisi," ujar Hadiyanto dikutip iNews.id, Jakarta, Sabtu (1/8/2020). (Baca juga: Idul Adha, Sri Mulyani: Kita Harus Belajar dari Nabi Ibrahim )

Adapun tujuan SE Nomor 30 Tahun 2020 yaitu sebagai panduan bagi pegawai, pengelola kepegawaian, dan pimpinan unit di lingkungan Kemenkeu dalam melaksanakan perjalanan dan menerapkan sistem kerja yang aman dan produktif pada masa transisi dalam tatanan normal baru di lingkungan Kemenkeu.

Sementara itu, SE tersebut juga memuat beberapa ketentuan bagi ASN Kemenkeu yang akan melakukan perjalanan dinas. Pertama, kegiatan perjalanan dinas tetap memperhatikan status penyebaran Covid-19 pada daerah tujuan perjalanan dinas berdasarkan peta zonasi risiko Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kedua, pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas memperoleh penugasan atau surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setingkat bagi kantor pusat dan kantor wilayah atau Ppejabat administrator setingkat bagi kantor layanan dan operasi di vertikal.

Ketiga, harus dilakukan secara selektif, akuntabel, penuh kehati-hatian dengan tetap mengutamakan pencegahan penyebaran Corona dan sesuai tingkat urgensi. (Baca juga: Anto Hoed-Melly Goeslaw Rangkum Perayaan Perak dengan Argentium )

Keempat
, dalam melakukan perjalanan dinas maupun perjalanan dalam rangka keperluan pribadi, pegawai harus memperhatikan persyaratan perjalanan orang sebagaimana tercantum dalam SE GT Covid Nomor 9 tahun 2020 dan atau ketentuan pemerintah lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Rekomendasi
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Datangi Bareskrim, Dude...
Datangi Bareskrim, Dude Harlino Kembalikan Uang Rp5,2 Miliar Honor PT DSI
Berita Terkini
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Infografis
Bisa Turunkan Kolesterol,...
Bisa Turunkan Kolesterol, Ini Manfaat Minum Air Serai sebelum Tidur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved