Menkeu Sri Izinkan Perjalanan Dinas ASN, Ini Tata Caranya Sebelum Berangkat

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 13:57 WIB
loading...
A A A
"SE GT Covid memuat bahwa setiap pegawai yang melakukan perjalanan harus menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan. Bahkan, setiap pegawai yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," tulis poin ketentuan dalam beleid tersebut.

Kelima, bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi umum harus menunjukkan identitas diri seperti, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

ASN juga menunjukkan surat keterangan PCR Test dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

"Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR atau Rapid-Test," lanjut penjelasan dari bagian ketentuan dalam belid itu. (Baca juga: Selamatkan Nyawa Pria Tertabrak Perahu, Dokter Berbikini Ini Viral )

Keenam
, bagi pegawai yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test pada saat ketibaan di bandara, apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Selama waktu tunggu hasil PCR test, setiap orang harus menjalani karantina di tempat yang disediakan pemerintah atau di tempat akomodasi yang telah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Aspri John Field Ungkap...
Aspri John Field Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Entertain Pejabat Bea Cukai
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Rekomendasi
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
90 AKBP Dapat Promosi...
90 AKBP Dapat Promosi Jabatan Jadi Kombes Pol pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Berita Terkini
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Infografis
Panduan Ibadah Salat...
Panduan Ibadah Salat Tarawih dan Witir beserta Tata Caranya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved