Mengenal Gaji Tunggal PNS, Kebijakan Upah yang Segera Digodok Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Belakangan istilah gaji tunggal PNS menjadi perbincangan banyak orang. Hal ini tak terlepas dari pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa terkait konsep gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi bahasan prioritas di tahun 2024.
Pernyataan tersebut diungkapkan Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI yang membahas rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, dia menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, termasuk salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
Apabila benar skema gaji tunggal diterapkan, maka nantinya seluruh tunjangan yang melekat terhadap ASN akan terhapus. Sebagai gantinya, bakal muncul sistem satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Lantas, apa itu sebenarnya skema gaji tunggal PNS ? Untuk mengenalnya lebih jauh, simak ulasannya berikut ini.
Bagi sebagian besar orang, istilah gaji tunggal PNS tentu terdengar asing. Meski demikian, artinya tak jauh berbeda dari penamaannya. Gaji tunggal berarti satu bentuk gaji.
Mengutip informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (14/9/2023), skema single salary atau gaji tunggal ASN merujuk pada sistem penggajian dalam bentuk satu jenis penghasilan saja.
Namun, perlu diketahui bahwa satu jenis tersebut sudah meliputi berbagai komponen lain termasuk unsur gaji pokok (gapok) yang ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan. Nantinya juga bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading sendiri merupakan level atau peringkat nilai yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab serta risiko pekerjaan. Nantinya, masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Maka dari itu, ada potensi seorang ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda. Hal ini tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Demikian ulasan mengenai skema gaji tunggal PNS yang sedang digodok pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan Suharso Monoarfa dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI yang membahas rencana kerja tahun 2024. Dalam hal ini, dia menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, termasuk salah satunya pembahasan gaji tunggal ASN.
Apabila benar skema gaji tunggal diterapkan, maka nantinya seluruh tunjangan yang melekat terhadap ASN akan terhapus. Sebagai gantinya, bakal muncul sistem satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.
Lantas, apa itu sebenarnya skema gaji tunggal PNS ? Untuk mengenalnya lebih jauh, simak ulasannya berikut ini.
Apa Itu Gaji Tunggal PNS?
Bagi sebagian besar orang, istilah gaji tunggal PNS tentu terdengar asing. Meski demikian, artinya tak jauh berbeda dari penamaannya. Gaji tunggal berarti satu bentuk gaji.
Mengutip informasi dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Kamis (14/9/2023), skema single salary atau gaji tunggal ASN merujuk pada sistem penggajian dalam bentuk satu jenis penghasilan saja.
Namun, perlu diketahui bahwa satu jenis tersebut sudah meliputi berbagai komponen lain termasuk unsur gaji pokok (gapok) yang ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan. Nantinya juga bakal ada sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS.
Grading sendiri merupakan level atau peringkat nilai yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab serta risiko pekerjaan. Nantinya, masing-masing grading akan dibagi menjadi beberapa step dengan nilai rupiah yang berbeda.
Maka dari itu, ada potensi seorang ASN yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji berbeda. Hal ini tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, serta risiko pekerjaan.
Demikian ulasan mengenai skema gaji tunggal PNS yang sedang digodok pemerintah.
(okt)