6 Tunjangan PNS Ini Bakal Lenyap Saat Sistem Single Salary Berlaku

Kamis, 14 September 2023 - 16:55 WIB
loading...
6 Tunjangan PNS Ini...
Ada sejumlah tunjangan PNS yang akan hilang jika sistem single salary berlaku. Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? ini daftarnya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ada sejumlah tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan hilang jika sistem single salary atau gaji tunggal diberlakukan. Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, konsep gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS jadi salah satu bahasan prioritas di tahun 2024.

Baca Juga: PNS Bakal Punya Gaji Tunggal Tanpa Tunjangan, Sri Mulyani Kasih Respons Begini

Hal tersebut disampaikan Suharso dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI dalam pembahasan rencana kerja tahun 2024, beberapa waktu lalu. Suharso menyebut ada tujuh kegiatan prioritas berdasarkan fungsi di tahun 2024, salah satunya pembahasan gaji tunggal PNS .

"Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yakni konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN," ungkap Suharso.

Baca Juga: Gaji PNS Single Salary, Menpan RB Sebut Pilot Project di PPATK dan KPK

Desain gaji tunggal merujuk pada sistem gaji di mana PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal tersebut terdiri atas unsur gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan

Lalu tunjangan apa saja yang akan hilang jika sistem gaji tunggal diberlakukan? Dilansir dari berbagai sumber pada Kamis (14/9/2023) berikut ulasannya.

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) memiliki besaran yang berbeda-beda bergantung kepada instansi tempat bekerja dan kelas jabatan. Pada level pemerintah pusat, tukin terbesar diterima oleh PNS di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Aturan soal tukin PNS DJP tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP.

2. Tunjangan Suami/Istri

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS yang memiliki suami/istri berhak memperoleh tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok. Namun, apabila suami dan istri berstatus sebagai PNS, maka tunjangan keluarga hanya diberikan satu.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 1977, PNS yang sudah memiliki anak juga berhak mendapatkan tunjangan. Besaran tunjangan anak per bulan adalah 2 persen dari gaji pokok untuk masing-masing anak, dengan batasan maksimal tiga orang.

Selain itu, tunjangan anak akan disalurkan apabila memenuhi syarat, antara lain berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan secara nyata menjadi tanggungannya.

4. Tunjangan Makan

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 83/PMK.02.2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran (TA) 2023, uang makan yang didapatkan PNS per hari untuk Golongan I dan II sebesar Rp35.000, Rp37.000 bagi Golongan III, dan Rp41.000 untuk Golongan IV.

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan hanya bisa diterima oleh PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan berdasarkan pada Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Berikut rinciannya.

- Eselon IA: Rp5.500.000.

- Eselon IB: Rp4.375.000.

- Eselon IIA: Rp3.250.000.

- Eselon IIB: Rp2.025.000.

- Eselon IIIA: Rp1.260.000.

- Eselon IIIB: Rp980.000.

- Eselon IVA: Rp540.000.

- Eselon IVB: Rp490.000.

- Eselon VA: Rp360.000.

6. Tunjangan Umum

PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Hal itu berdasarkan pada Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS. Adapun besaran tunjangan umum untuk PNS Golongan I sebesar Rp175.000, Rp180.000 untuk Golongan II, Rp185.000 bagi PNS Golongan III, dan Rp190.000 untuk Golongan IV.

Itulah informasi terkait tunjangan PNS yang akan hilang jika gaji tunggal diberlakukan. Di sisi lain Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani mengaku bahwa dia masih belum sepenuhnya memahami konsep skema single salary tersebut, terlebih soal apakah konsep ini bisa mengurangi atau menambah beban anggaran negara.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Kabar Baik, TPG Guru...
Kabar Baik, TPG Guru Madrasah Mulai Dicairkan Pekan Ini, Proses SKAKPT Dipercepat
MA Instruksikan Pengadilan...
MA Instruksikan Pengadilan Tinggi Samarinda Periksa Hakim Adhoc Tipikor yang Walkout karena Protes Soal Tunjangan
Tukin Dosen ASN Belum...
Tukin Dosen ASN Belum Cair? Ini Info Terbaru dari Kemendiktisaintek
Rekomendasi
4 Tentara Israel Tewas,...
4 Tentara Israel Tewas, Menteri-menteri Ekstremis Ancam Bakar Seluruh Lebanon, Buka Gerbang Neraka
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Negara-negara Ini Melakukan...
Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved