Daftar 6 Tunjangan PNS yang Akan Dihapus Pemerintah Tahun Depan

Minggu, 17 September 2023 - 11:20 WIB
loading...
Daftar 6 Tunjangan PNS...
Daftar tunjangan PNS yang akan dihapus pemerintah tahun depan jika gaji tunggal atau single salary diberlakukan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengungkapkan wacana penerapan gaji tunggal atau single salary bagi PNS . Wacana itu menjadi salah satu agenda prioritas dalam rencana kerja pemerintah di 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Apabila sistem single salary diterapkan, maka seluruh tunjangan yang melekat, baik untuk PNS maupun Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dihapus dan digantikan dengan satu penghasilan yang sudah mencakup keseluruhan.

Baca Juga: Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta

Berdasarkan dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN) single salary system, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan gabungan dari berbagai komponen penghasilan. Gaji tunggal ini terdiri dari unsur jabatan alias gaji dan tunjangan mencakup kinerja dan kemahalan.

Single salary juga menerapkan sistem grading yang berpengaruh dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading merupakan level alias peringkat nilai atau harga jabatan yang menunjukkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Sementara itu, tunjangan kinerja dalam single salary system akan diberikan sesuai capaian kinerja PNS. Tukin berfungsi sebagai tambahan atau pengurang penghasilan.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Naik 12% Lebih Tinggi dari ASN Aktif, Berikut Rinciannya

Sedangkan tunjangan kemahalan akan dihitung berdasarkan kolom indeks gaji dan tukin pada tabel indeks penghasilan, lalu dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS bekerja. Berikut daftar tunjangan yang dihapus jika pemerintah menerapkan single salary.

1. Tunjangan Kinerja

PNS akan menerima tunjangan kinerja atau tukin. Besaran tukin yang diterima oleh PNS berbeda-beda, disesuaikan dengan kelas jabatan serta instansi kerja.

2. Tunjangan Suami Istri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, bahwa suami istri akan mendapatkan tunjangan. ASN yang telah bersuami istri berhak menerima tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS berhak mendapatkan tunjangan anak. Adapun besaran yang ditetapkannya adalah 2% dari gaji pokok untuk setiap anak dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

4. Tunjangan Makan

Tunjangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

6. Tunjangan Jabatan

Tidak semua PNS mendapatkan tunjangan ini. Adapun tunjangan jabatan tersebut hanya diberikan untuk PNS pada jenjang eselon.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
WFH ASN Setiap Jumat...
WFH ASN Setiap Jumat Diklaim Bikin Negara Hemat Rp1,95 Triliun, Begini Hitungannya
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan...
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Awal Juni, Catat Tanggal Pastinya
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan...
WFH ASN Tiap Jumat Dipastikan Lanjut untuk 2 Bulan ke Depan
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Nasib WFH ASN Lanjut...
Nasib WFH ASN Lanjut Terus atau Setop? Ini Kata Purbaya
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
Rekomendasi
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Momen Besar yang Guncang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved