Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Buruh Minta Upah Minimum Tahun Depan Rp5,6 Juta
Selasa, 22 Agustus 2023 - 21:17 WIB
loading...
Melihat keputusan pemerintah menaikkan gaji ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%. Presiden Buruh, Said Iqbal mengatakan, tuntutan menaikan upah buruh 15% adalah wajar. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal menuntut Upah Minum Provinsi (UMP) pada tahun 2024 naik sebesar 15%. Sebelumnya Presiden mengusulkan, kenaikan gaji ASN pusat dan daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2024.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," sambungnya.
Baca Juga: Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh
Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta Pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal, dalam konferensi persnya dikutip Selasa (22/8/2023).
Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Naikkan Gaji PNS 8 Persen dan Pensiunan 12%
Menurutnya kenaikan upah ASN dan Pensiunan tersebut, harus juga diiringi dengan tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15%. Dengan harapan, adanya keadilan bagi para buruh yang telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan perekonomian bangsa.
"Nah bagaimana dengan buruh? Di dalam pasal tentang upah, di dalam UU Cipta Kerja, yakni tentang Kenaikan Upah Minimum, yang didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ditambah dengan 'indeks tertentu', adanya indeks tertentu itulah yang tidak adil," sambungnya.
Baca Juga: Menaker Bicara Soal Kenaikan Upah Pekerja 15%: Kita Dengarkan Pengusaha Maupun Buruh
Sebab, jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat kenaikan upah sekitar 4% untuk tahun depan.
Lihat Juga :