Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI dan PLN Sudah Ancang-ancang

Senin, 18 September 2023 - 11:37 WIB
loading...
Bursa Karbon Meluncur Pekan Depan, BEI dan PLN Sudah Ancang-ancang
PLTU bisa mengambil peran dalam pasar karbon yang akan diluncurkan pekan depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Mahendra Siregar mengungkap, pemerintah akan meluncurkan bursa kabon secara perdana pada 26 September 2023 mendatang. Dengan demikian semua proses yan mendukung keberhasilan, kesuksesan dari perdagangan karbon melalui bursa karbon mulai dari hulu hingga hilir bisa direinvestasikan kepada upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup, terutama dalam konteks pengurangan emisi karbon akan dimulai secara resmi.



"Itu adalah rencana dalam minggu depan. Tapi secara pararel kita bersama harus teus meningkatkan diri dalam pemahaman, pengetahuan, kapasitas untuk benar-benar mengerti membentuk ekosistem," terang Mahendra dalam seminar "Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia" Senin (18/9/2023).

Mahendra menambahkan, pemilihan provinsi dan kota utamanya Jambi karena menjadi salah satu sumber yang terbukti dapat mengurangi emisi gas rumah kaca atau karbon yang bisa langsung dimatrealiasasikan.

"Baik yang sekarang sudah dilakukan dengan dukungan lewat bio karbon fund ataupun yang dilakukan perusahaan industri, kerja sama dengan universitas, asosiasi dan berbagai stakeholder," lanjutnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon yaitu, POJK No. 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran OJK Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) pada awal September lalu.

Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal penyelenggara bursa karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggara bursa karbon dalam POJK 14/2023.

Pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 di antaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara dan mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa.

Merespons itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman mengungkapkan, BEI telah menyiapkan empat skema perdagangan karbon melalui bursa karbon. Sebelumnya, BEI telah mengajukan kepada OJK sebagai penyelenggara bursa.

Tak mau kalah, PT PLN (Persero) juga telah meluncurkan platform PLN Climate Click sebagai instrumen pendukung perdagangan karbon antarpembangkit listrik di Indonesia. Lewat aplikasi itu, perkembangan dan langkah dekarbonisasi yang tengah dilakukan oleh PLN bisa dimonitor secara berkala.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1616 seconds (0.1#10.140)