Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin

Jum'at, 12 Mei 2017 - 12:55 WIB
Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin
Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sosialisasikan Kenaikan Santunan Korban Lalin
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui, Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 tentang Kenaikan Santunan untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas.

Sejatinya, Permenkeu tersebut sudah terbit sejak Februari 2017 dan sudah berlaku. Namun, untuk lebih bisa direspons positif oleh masyarakat, maka dilakukanlah sosialisasinya pada hari ini.

Menkeu menceritakan sebelum terbit, Permenkeu ini dibahas secara internal dan menginginkan adanya perubahan isi, yang sejak sembilan tahun tidak berubah.

"Tim sampaikan bahwa Permenkeu ini sudah 9 tahun lalu. Berisi mengenai kebijakan, sumbangan, iuran wajib dan kompensasi yang diberikan. Kemudian, setelah dilihat neracanya di Jasa Raharja jumlah probabilitas kecelakaan menurun," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala, Jumat (12/5/2017).

Ani, mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Polri dan masyarakat yang dalam hal ini sudah menjaga ketertiban mereka dalam mengendarai kendaraan. Selain itu, dia mengungkapkan, fasilitas darat, laut, udara sudah membaik sehingga jumlah kecelakaan menurun.

"Jadi saya apresiasi pada pemberi jasa karena tingkat kecelakaan menurun. Kontribusi masyarakat meningkat juga karena volume kendaraan naik. Jadi keuangan Jasa Raharja membaik, semoga ini hasil karya dari seluruhnya," kata dia.

Ani juga mengingatkan, Jasa Raharja sebagai BUMN pengelola yang menerima iuran wajib, harus kembali ke masyarakat. Ani menceritakan, dalam UU 1964, dimana Presiden Soekarno sempat mengungkapkan kepeduliannya terhadap kecelakaan, dimana negara harus hadir dalam hal ini.

"Saya sudah lahir sih tapi masih kecil, Presiden Soekarno sangat konsen waktu itu pada kecelakaan, beliau meminta negara harus hadir. Maka UU ini dikembangkan. Jadi yang disebut bagi masyarakat yang lakukan travelling di Indonesia dan gunakan jasa angkutan umum, di organize oleh Jasa Raharja," ungkapnya.

Dia berharap, dengan kenaikan santunan ini tidak menimbulkan moral hazard yang berlebihan. "Jadi, yang saya maksud dengan itu, oh santunan besar, ada yang tanggung, jadi tidak hati-hati. Karena jaminan yang terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri. Kita hati-hati, UU dijalankan konsisten, masyarakat bisa lakukan perjalanan dengan aman," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)