Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Mudah dan Praktis!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan mudah. Tak perlu ribet, Anda bisa memeriksanya secara daring atau online.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin yang ditunaikan setiap bulan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan bisa menggunakannya ketika dibutuhkan.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya bisa menjadi non aktif. Tak perlu khawatir, Anda bisa mengaktifkannya kembali setelah tunggakan iuran dibayarkan.
Lantas, bagaimanakah cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini? Untuk lebih jelasnya, silahkan silahkan simak ulasannya berikut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
- Setelah itu, langsung saja daftar menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.
- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pada aplikasi Mobile JKN, pilih opsi “Menu Lainnya”.
Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin yang ditunaikan setiap bulan. Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dan bisa menggunakannya ketika dibutuhkan.
Bagi peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan, status kepesertaannya bisa menjadi non aktif. Tak perlu khawatir, Anda bisa mengaktifkannya kembali setelah tunggakan iuran dibayarkan.
Lantas, bagaimanakah cara cek dan bayar tunggakan BPJS Kesehatan ini? Untuk lebih jelasnya, silahkan silahkan simak ulasannya berikut.
Cara Cek dan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan
1. Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memeriksa tunggakan BPJS Kesehatan. Salah satunya menggunakan aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh dan install aplikasi Mobile JKN di perangkat Anda.
- Setelah itu, langsung saja daftar menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan yang dimiliki.
- Login atau masuk ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dibuat.
- Pada aplikasi Mobile JKN, pilih opsi “Menu Lainnya”.