Proteksi Industri Sawit, Negara Perlu Benahi Regulasi dan Hukum
Rabu, 20 September 2023 - 16:07 WIB
loading...
Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) tidak semakin terpuruk. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu menyiapkan regulasi dan produk hukum yang baik agar komoditas unggulan seperti minyak sawit (crude palm oil/CPO) tidak semakin terpuruk. Dalam dua tahun terakhir, berbagai produk regulasi dan produk hukum menimbulkan banyak persoalan di sektor hulu hingga hilir yang membuat industri sawit semakin tidak kompetitif, bahkan di dalam negeri.
Negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Baca juga: Keberhasilan Distribusi Minyak Goreng oleh ID Food Diakui Badan Pangan Nasional
Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki azas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng . “Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyakarat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sadino menilai, tidak tepat negara menjatuhkan sanksi kepada swasta dengan mengacu pada audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan ( BPKP ) tentang korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun. Audit BPKP tidak dapat menjadi tanggung jawab negara dan dijatuhkan kepada swasta.
“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” lanjutnya.
Negara harus sepakat bahwa sektor sawit merupakan industri strategis yang punya peran besar dan harus dilindungi untuk mensejahterakan masyarakat. Sebagai sektor strategis, negara harus memahami bahwa swasta merupakan pengelola terbesar di sektor tersebut. Baca juga: Keberhasilan Distribusi Minyak Goreng oleh ID Food Diakui Badan Pangan Nasional
Itu sebabnya, kebijakan antara swasta dan pemerintah pastinya memiliki azas berbeda dan tidak dapat disetarakan secara hukum, misalnya dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng . “Swasta mencari keuntungan dalam berbisnis, sementara negara harus melayani masyakarat misalnya memberi subsidi Bantuan Langsung Tunai agar kepentingan publik terjaga,” kata Akademisi Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino di Jakarta, Selasa (19/9/2023).
Sadino menilai, tidak tepat negara menjatuhkan sanksi kepada swasta dengan mengacu pada audit Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan ( BPKP ) tentang korporasi sebagai pemicu kerugian negara senilai Rp6,47 triliun. Audit BPKP tidak dapat menjadi tanggung jawab negara dan dijatuhkan kepada swasta.
“Untung-rugi swasta harus dinilai sendiri melalui audit akuntan. kalau mereka perusahan publik, maka audit dilakukan dengan akuntan publik. Jadi tidak tepat menjatuhkan sanksi kerugian negara kepada swasta karena azas penilaiannya berbeda,” lanjutnya.
Lihat Juga :