Tarik Ulur Izin Operasi Kereta Cepat, Begini Pertimbangan Kemenhub

Rabu, 20 September 2023 - 17:52 WIB
loading...
Tarik Ulur Izin Operasi...
Kemenhub hingga kini belum mengeluarkan izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa sertifikasi izin operasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) satu minggu lagi.

Dia memastikan sertifikasi ini akan keluar sebelum tanggal 1 Oktober 2023. Di mana tanggal tersebut direncanakan akan dilaksanakan peresmian kereta cepat.

"Minggu depan sebelum operasional tanggal 1 Oktober 2023," katanya saat ditemui di Seminar Nasional Strategi Green Financing Sektor Transportasi untuk Daya Saing Perkeretaapian Berkeadilan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023).



Adapun pernyataan terkait sertifikasi izin operasional yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub sudah diungkapkan minggu lalu. Namun, ketika ditanya terkait kepastian diberikannya izin operasional, Menhub kembali menjawab minggu depan.

Sementara, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan alasan pihaknya belum dikeluarkan sertifikasi izin operasional baik sarana dan prasarana lantaran pihaknya tengah memastikan kesiapan operasional kereta cepat dari berbagai aspek.

Salah satu aspek utama yang akan dicermati adalah keselamatan (safety) dari moda transportasi ini. Pasalnya kereta cepat Jakarta-Bandung merupakan kereta pertama di Indonesia.

"Misalkan nanti dikasih (izin operasi) kemudian ada gangguan, yang kena siapa? Kami akan pastikan dulu sampai oke, safety, baru dikeluarkan," jelasnya.

Adapun saat ini pihak masyarakat sudah dapat melakukan uji coba kereta cepat Jakarta-Bandung secara gratis hingga 30 September mendatang. Dalam Uni coba tersebut Kemenhub hanya menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-bandung (KCJB) pada Kamis (14/09).

Melalui surat ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas," tegas Risal.

Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB, diasuransikan .



Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.

"Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC)," urai Risal.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)