Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri, BI Solo Siapkan Rp4 Triliun

Senin, 29 Mei 2017 - 20:04 WIB
Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri, BI Solo Siapkan Rp4 Triliun
Penukaran Uang Baru Saat Idul Fitri, BI Solo Siapkan Rp4 Triliun
A A A
SOLO - Kantor Pewakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah, menyiapkan uang baru Rp4 triliun guna memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri. Nilai yang disediakan naik dibanding tahun lalu sebesar Rp3,8 triliun.

Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Bandoe Widiarto mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka memenuhi kebutuhan uang tunai masyarakat, baik dari segi jumlah maupun jenis pecahan yang dibutuhkan. Persiapan sebagai upaya menjaga service level yang tinggi saat Ramadan dan Idul Fitri.

Yaitu melalui persediaan uang tunai sesuai yang dibutuhkan, dan peningkatan dan perluasan pelayanan. “Terkait perluasan pelayanan, BI telah berkoordinasi dengan perbankan agar dapat memberikan layanan penukaran kepada masyarakat dan stakeholders terkait,” kata Bandoe, Senin (29/5/2017).

BI Solo telah mengatur jadwal penukaran uang baru bagi masyarakat. Penukaran uang di kantor BI kini hanya diperuntukkan bagi instansi dan stakeholders. Sedangkan layanan penukaran uang bagi masyarakat umum akan dilakukan melalui kas keliling Solo dan di loket-loket penukaran bank umum.

“Seluruh perbankan di wilayah kerja BI Solo akan melayani penukaran uang kepada masyarakat, tepatnya di kantor-kantor bank yang memasang spanduk melayani penukaran uang kepada masyarakat,” terangnya.

Layanan penukaran uang melalui Kas Keliling BI Solo akan dilaksanakan mulai 29 Mei hingga 16 Juni mendatang. Lokasinya adalah pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional, terminal, stasiun, dan kantor-kantor Pemerintah Kabupaten/Kota.

Layanan penukaran uang di kantor-kantor bank akan dimulai 30 Mei hingga 22 Juni nanti. Waktu penukaran dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis.

“Layanan penukaran uang bersama dengan bank-bank akan dilaksanakan pada 12 Juni dan 14 Juni. Sedangkan di Benteng Vastenburg pada 19-22 Juni,” urainya. Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya.

Secara prinsip, lanjut Bandoe, BI tidak melakukan pembatasan jumlah penukaran. Namun demikian, pelaksanaannya perlu diatur agar terdapat pemerataan bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai. Selama penukaran uang, masyarakat diimbau selalu tertib dan mematuhi ketentuan.

Selain itu, diharapkan tidak melakukan penukaran uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya. Alasannya, hal itu beresiko terhadap jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar. Belum lagi risiko kemungkinan menerima uang palsu, dan adanya pungutan biaya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7805 seconds (0.1#10.140)