Memastikan Manfaat Perlindungan Asuransi untuk UMKM

Minggu, 24 September 2023 - 14:28 WIB
loading...
Memastikan Manfaat Perlindungan...
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Labamu sejak 14 Juli 2023 yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kerja sama ini menghasilkan program asuransi kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ), yang menjadi pengguna Labamu. Adapun asuransi tersebut berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: BRI Insurance Perluas Jangkauan Layanan Asuransi Mikro bagi UMKM

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kebayoran Baru, Husaini mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memastikan manfaat program ini kepada pelaku usaha dan ahli waris. Sehingga, kata dia, adanya jaminan itu pelaku UMKM dapat meningkatkan produktivitasnya tanpa harus khawatir akan kecelakaan kerja.

“Memastikan manfaat program sampai kepada tenaga kerja maupun ahli waris, memastikan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkatkan produktivitas” kata Husaini dalam keterangannya, Kamis (22/9/2023).

Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengatakan, program asuransi ini tentunya akan membantu melindungi UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga pelaku usaha tersebut tidak merasa khawatir dan tetap fokus dalam mengembangkan usaha.

“Kita senantiasa terus mengedukasi para pelaku UMKM agar tetap fokus mengembangkan usahanya,” tambahnya.

Head of Digital & Marketing Labamu, Irfan Badruzaman mengatakan, kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu sudah berjalan sejak awal Agustus 2023. “Sejak awal Agustus premium member sudah kita daftarkan ke BPJS, dan kita mengharapkan potensial aktif user Labamu yang mencapai 30 ribuan lebih akan masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan ini,” jelasnya.

Irfan mengatakan, hingga saat ini belum ada pengguna premium Labamu yang mengklaim asuransi dari program kerja sama tersebut. “Saat ini alhamdulillah belum ada yang klaim berarti belum ada yang kecelakaan kerja,” ujarnya.

Manfaat yang akan diterima pengguna (user) Labamu seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berupa perawatan ‘tanpa batas biaya’ sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan akan mendapatkan santunan apabila cacat total tetap sebesar Rp56 Juta.

Baca Juga: Menaker Ida Ajak Pekerja Informal Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 juta, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500.000 untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 juta.

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta (bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun).

Bagi pengguna Labamu premium proses klaim asuransi dapat menghubungi customer service Labamu untuk mendapatkan informasi klaim, ataupun langsung datang ke kantor cabang BPJS terdekat.

“Member Labamu dapat langsung menghubungi CS Labamu untuk dapat informasi klaim atau bisa langsung menunjukkan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS,” ujar Head of Digital & Marketing Labamu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
Promosikan Startup ke...
Promosikan Startup ke Dunia, Indonesia Gabung London Tech Week
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Rekomendasi
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Berita Terkini
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
20 Negara Pengimpor...
20 Negara Pengimpor Terbesar Produk China, Indonesia Peringkat Berapa?
Industri Diajak Bergerak...
Industri Diajak Bergerak Cepat Adopsi Energi Surya
Migrasi Pertamax ke...
Migrasi Pertamax ke Pertalite, Subsidi BBM Terancam Jebol Rp19,5 Triliun
Komitmen Perbaikan Tata...
Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pengadaan Energi, Pertamina Patra Niaga Gelar FGD
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved