TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Senin, 25 September 2023 - 15:23 WIB
loading...
TikTok Shop Dilarang...
Dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zilkifli Hasan mengatakan, akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)."Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas kepada awak media.



Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020 , sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.

Mendag juga menegaskan, platform sosial media dan e-commerce tidak boleh disatukan, hal tersebut untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media (social commerce), dan ini tidak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegasnya.

Lebih lanjut Zulkifli menerangkan, pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

"Kita sebut dulu negative list, sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur. Misalnya batik, di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.

Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.

Kemudian platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Dalam regulasi teranyar juga diatur bahwa dalam sekali transaksi, produk impor minimal bernilai USD100.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendag: Ekonomi Kreatif...
Kemendag: Ekonomi Kreatif Punya Potensi Besar untuk Ekspor
Kemenekraf, BSSN, dan...
Kemenekraf, BSSN, dan Kemendag Teken MoU Perkuat Ekonomi Kreatif
Tingkatkan Pengawasan...
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Tindak SPBU Nakal di Bogor
Daftar Panjang Modus...
Daftar Panjang Modus Pelanggaran MinyaKita, Kemendag Buka-bukaan
Masyarakat Bisa Tuntut...
Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi soal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya
Pendiri Roblox hingga...
Pendiri Roblox hingga YouTuber AS Tertarik Beli TikTok, Siapkan Lebih Rp325 Triliun
Peruri dan Kemendag...
Peruri dan Kemendag Jajaki Kerja Sama Layanan Digital
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Pengisian Tabung Gas LPG 3 Kg Sesuai Prosedur
Wakili Indonesia di...
Wakili Indonesia di CIIE 2024, Worcas Promosikan Kopi Luwak Ke Pasar Dunia
Rekomendasi
Pendeta Papua Minta...
Pendeta Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
Prabowo dan Menlu Prancis...
Prabowo dan Menlu Prancis Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Modernisasi Alutsista
Berkah Ramadan, JICT...
Berkah Ramadan, JICT Berikan Santunan untuk Anak Yatim hingga Pekerja Bongkar Muat
Berita Terkini
IHSG Meroket 3,80% Jelang...
IHSG Meroket 3,80% Jelang Libur Panjang ke Level 6.472
1 jam yang lalu
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
1 jam yang lalu
Minyak Mentah Rusia...
Minyak Mentah Rusia Mengalir Deras ke Negara BRICS
2 jam yang lalu
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
2 jam yang lalu
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang Magnet Baru Investasi Global
2 jam yang lalu
Gurita Bisnis Keluarga...
Gurita Bisnis Keluarga Xi Jinping Terungkap, Raup Jutaan Dolar di Tengah Kampanye Antikorupsi
3 jam yang lalu
Infografis
Donald Trump Minta 50%...
Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved