TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken
Senin, 25 September 2023 - 15:23 WIB
loading...
Dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zilkifli Hasan mengatakan, akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.
Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)."Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas kepada awak media.
Baca Juga: TikTok Jawab Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk
Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020 , sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)."Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas kepada awak media.
Baca Juga: TikTok Jawab Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk
Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020 , sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.
"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Lihat Juga :