TikTok Shop Dilarang Buat Jualan Cuman Boleh Iklan, Aturan Segera Diteken

Senin, 25 September 2023 - 15:23 WIB
loading...
TikTok Shop Dilarang...
Dalam revisi Permendag 50/2020, sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa, tidak boleh melakukan transaksi langsung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zilkifli Hasan mengatakan, akan segera menandatangani revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Nantinya TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

Hal tersebut diungkapkan Mendag Zulhas usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023)."Barusan rapat ini temanya mengenai pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce. Sudah disepakati pulang ini Permendag, revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani," kata Zulhas kepada awak media.

Baca Juga: TikTok Jawab Tudingan Predatory Pricing: Kami Tidak Dapat Menentukan Harga Produk

Zulhas menjelaskan, dalam revisi Permendag 50/2020 , sosial commerce seperti TikTok hanya boleh memfasilitas promosi barang atau jasa tidak boleh melakukan transaksi langsung.

"Bayar langsung nggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh kan, tapi TV kan gak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Isu PHK Massal Karyawan...
Isu PHK Massal Karyawan Bikin Heboh! Dasco Panggil Menaker, TikTok dan Tokopedia
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Sukses Raih “Best...
Sukses Raih Best Creator Affiliate Tiktok 2025, Ini Strategi Yogi Firdaus Bikin Konten Review
Dari Tulang Punggung...
Dari Tulang Punggung Keluarga, Kreator Konten King Chima Sukses Bawa Pulang Sabuk Internasional
Pernah Digaji Rp35 Ribu...
Pernah Digaji Rp35 Ribu per Hari, Dewick Bagikan Kisah Sukses Jadi Kreator Konten Jutaan Pengikut
Rekomendasi
KSOP Utama Tanjung Priok...
KSOP Utama Tanjung Priok Dukung Transformasi Green Port JICT
Rating Dream to You...
Rating Dream to You Terus Naik, Rahasia Hwang In-yeop dan Hyeri Terungkap
Solusi Transportasi...
Solusi Transportasi Praktis untuk Kelancaran Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
Konsep Green Living...
Konsep Green Living Kian Diminati, Hunian Berlingkungan Hijau Jadi Incaran
Cara Summarecon Crown...
Cara Summarecon Crown Gading Bekasi Bangun Gaya Hidup Sehat Bersama Komunitas
Naik 29%, Bukalapak...
Naik 29%, Bukalapak Bukukan Pendapatan Rp4 Triliun di Semester I 2026
Salip Nvidia, Apple...
Salip Nvidia, Apple Kembali Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
Gus Ipul Sebut Bansos...
Gus Ipul Sebut Bansos Akan Disalurkan melalui Koperasi Desa Merah Putih
Elon Musk Sebut AS 1.000%...
Elon Musk Sebut AS 1.000% Bakal Bangkrut: Utang Amerika Tembus Rp713.684 Triliun
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved