Barang Impor China Kini Tak Sembarang Bisa Dijajakan di E-commerce

Senin, 25 September 2023 - 17:58 WIB
loading...
Barang Impor China Kini...
Pemerintah mengatur ulang barang-barang impor yang dijual di ecommerce. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) resmi direvisi dan siap ditandatangani sore ini. Regulasi tersebut akan menentukan aturan main e-commerce di Indonesia.

Baca juga: TikTok Dilarang Jualan, Menteri Teten Sebut untuk Ciptakan Keadilan

Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan, dalam aturan tersebut diatur barang impor yang boleh masuk ke Indonesia dan dijual di e-commerce wajib di atas USD100 atau sekitar Rp1,5 juta.

"Arus barang sudah diatur gak boleh lagi di bawah USD100. Kalau masih ada belum produk lokalnya, nanti diatur di positive list. Jadi boleh impor, tapi masuk di positive list," kata Teten usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan membuat positive list untuk membatasi produk-produk impor yang masuk ke Tanah Air.

"Kita dulu sebut negative list, sekarang kita sebut positive list, yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Diatur, misalnya batik. Di sini banyak kok ngapain impor batik, kira-kira seperti itu," paparnya.

Selain itu, produk impor juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan barang-barang produksi dalam negeri.

"Kalau makanan ada sertifikat halal. Kalau beauty harus ada (izin) POM-nya. Kalau enggak nanti yang jamin siapa? Harus ada izin POM. Kemudian kalau dia elektronik harus ada standarnya bahwa ini betul barangnya. Jadi perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau offline," tutur Zulhas.

Terakhir, dalam aturan anyar yang akan segera dirilis tersebut platform sosial media juga tidak diperbolehkan bertindak sebagai produsen. Mendag mengatakan revisi Permendag 50/2020 tersebut sudah diputuskan dan siap untuk ditandatangani.

"Sudah diputuskan hari ini, nanti sore sudah saya tandatangani Revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag tahun 2023. Kalau ada (yang) melanggar seminggu ini, tentu saya (kirim) surat ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah diperingatkan akan ditutup," tandasnya.

Baca juga: Jennie Tidak Perpanjang Kontrak dengan YG Entertainment, BLACKPINK Bubar?

Aturan ini untuk membatasi produk impor, terutama dari China yang beberapa waktu lalu heboh lantaran dianggap bisa mengancam nasib UMKM lokal. Banyak produk impor dari China yang dijajakan di ecommerce dengan harga yang yang sangat murah sehingga menimbulkan persaingan yang tak sehat.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Marketplace kian ‘Sesak’,...
Marketplace kian ‘Sesak’, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
Saatnya Ubah Wishlist...
Saatnya Ubah Wishlist ke Checkout lewat Watsons 5.5 Ultimate Sale
Purbaya Ungkap Alasan...
Purbaya Ungkap Alasan di Balik Pajak Pedagang Online: Bukan Hanya demi Pendapatan Negara
AEON360 dan Google Cloud...
AEON360 dan Google Cloud Hadirkan Ekosistem Berbasis AI untuk Pengalaman Belanja yang Praktis
Penjualan E-Commerce...
Penjualan E-Commerce Capai USD5,76 Miliar, Didorong Konten dan Live Streaming
Produk China Bikin UMKM...
Produk China Bikin UMKM RI Sulit Naik Kelas, Begini Penjelasan Menteri Maman
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Prabowo Berkelakar Soal...
Prabowo Berkelakar Soal Reshuffle Zulhas usai Salah Sebut Nama Desa di Kebumen
Lindungi Konsumen dan...
Lindungi Konsumen dan Literasi Digital, Blibli Luncurkan JEDA
Rekomendasi
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Iran Tegaskan Pengelolaan...
Iran Tegaskan Pengelolaan Selat Hormuz akan Disepakati Melalui Dialog Regional
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved