Apresiasi Revisi Permendag 50/2020, Perindo: Dukung Tata Regulasi E-Commerce yang Lebih Komprehensif
Senin, 25 September 2023 - 20:47 WIB
loading...
Revisi Permendag No.50 Tahun 2020 perlu didukung. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Partai Perindo menilai revisi Permendag No. 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak.
Baca juga: Petani Curhat Tak Nikmati Untung saat Harga Beras Naik, Partai Perindo Yakin Pemerintah Siap Beri Solusi Terbaik
"Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat pesat," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun dikutip Senin (25/9/2023).
Tama mengungkapkan, untuk menyikapi kondisi tersebut ada beberapa isu yang bisa menjadi perhatian bagi Presiden di masa mendatang. Pertama, menyiapkan tata regulasi yang lebih komperehensif, sebab saat ini belum banyak regulasi yang mengatur terkait bidang ini.
"Menurut Bank Indonesia, diperkirakan transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan mencapai Rp572 triliun. Sementara transaksi layanan perbankan digital diproyeksikan sebesar Rp67.000 triliun," ujar Tama S Langkun--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.
Kedua, lanjut Tama, peraturan baru ini menjadi penting karena tidak hanya sebatas pengaturan di media sosial, tetapi sangat mungkin ada perselisihan perdata, bahkan pidana.
"Sehingga sebagai bentuk antisipasi masalah yang sangat kompleks di kemudian hari, perlu ada paket regulasi e-commerce sebagai jaring pengaman. Bahkan, akan lebih baik apabila regulasi ini diatur oleh undang-undang," terangnya.
Baca juga: Petani Curhat Tak Nikmati Untung saat Harga Beras Naik, Partai Perindo Yakin Pemerintah Siap Beri Solusi Terbaik
"Hal ini sangat penting mengingat pertumbuhan e-commerce di Indonesia sangat pesat," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan HAM, Tama S. Langkun dikutip Senin (25/9/2023).
Tama mengungkapkan, untuk menyikapi kondisi tersebut ada beberapa isu yang bisa menjadi perhatian bagi Presiden di masa mendatang. Pertama, menyiapkan tata regulasi yang lebih komperehensif, sebab saat ini belum banyak regulasi yang mengatur terkait bidang ini.
"Menurut Bank Indonesia, diperkirakan transaksi e-commerce pada tahun 2023 akan mencapai Rp572 triliun. Sementara transaksi layanan perbankan digital diproyeksikan sebesar Rp67.000 triliun," ujar Tama S Langkun--yang juga merupakan Bacaleg DPR RI Partai Perindo Dapil Jawa Barat V Kabupaten Bogor itu.
Kedua, lanjut Tama, peraturan baru ini menjadi penting karena tidak hanya sebatas pengaturan di media sosial, tetapi sangat mungkin ada perselisihan perdata, bahkan pidana.
"Sehingga sebagai bentuk antisipasi masalah yang sangat kompleks di kemudian hari, perlu ada paket regulasi e-commerce sebagai jaring pengaman. Bahkan, akan lebih baik apabila regulasi ini diatur oleh undang-undang," terangnya.
Lihat Juga :