Pengelola Tak Sanggup Bayar Utang, Plaza Atrium Senen Resmi Dijual

Selasa, 26 September 2023 - 16:08 WIB
loading...
Pengelola Tak Sanggup Bayar Utang, Plaza Atrium Senen Resmi Dijual
Plaza Atrium Senen resmi berpindah tangan. Foto/Atrium
A A A
JAKARTA - PT Cowell Development Tbk (COWL) resmi menjual asetnya yakni, Plaza Atrium Segitiga Senen. Aset milik perseroan resmi dijual pada 16 Agustus 2023 lalu.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia ( BEI ), Sekretaris Perusahaan COWL Pikoli Sinaga menyampaikan, telah dilakukan eksekusi terhadap hak pengelolaan gedung Plaza Atrium Segitiga Senen oleh Euro Tanada selaku pemegang jaminan atas fasilitas yang diberikan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch.

“Berdasarkan Akta Perjanjian Penyerahan Piutang (Cessie) antara QNB Indonesia Tbk dan Qatar National Bank (Q.S.C) Singapore Branch dengan PT Euro Tanada,” kata Pikoli dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (26/9/2023).

Penjualan aset ini akan berdampak pada capaian pendapatan atau revenue perseroan, yang diproyeksikan akan mengalami penurunan signifikan.

Sebelumnya, COWL berpotensi hengkang dari bursa efek atau mengalami delisting. lantaran perseroan dinilai mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status COWL sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat yang tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Sementara itu, masa suspensi saham perseroan telah mencapai 36 bulan pada tanggal 13 Juli 2023. Suspensi sementara atas transaksi saham COWL telah ditetapkan pada 13 Juli 2020 berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00016/BEI.PP3/07-2020 dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.



Di samping itu, BEI menggembok perdagangan saham COWL di seluruh pasar efek setelah perseroan mendapat permohonan pernyataan pailit keuangan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan diputus pailit.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0899 seconds (0.1#10.140)