Pelaku Industri Rokok Desak Aturan Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan
Kamis, 28 September 2023 - 08:30 WIB
loading...
Pemerintah diminta mengeluarkan produk tembakau dari RPP UU Kesehatan. Foto/Dok
A
A
A
SURABAYA - Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia ( Gaprindo ) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-undang (UU) Kesehatan.Aturan-aturan tersebut dinilai sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca juga: Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang.
“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarkan dulu secara komprehensif. Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” terang Benny kepada media, dikutip Kamis (28/9/2023).
Ia menambahkan industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, hingga pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, Gaprindo meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.
Baca juga: Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang
Ketua Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, seharusnya melihat secara komprehensif pemangku kepentingan yang terdampak dari aturan tersebut agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang.
“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau. Aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan agar bisa dibicarkan dulu secara komprehensif. Kami juga memohon kepada Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada industri ini,” terang Benny kepada media, dikutip Kamis (28/9/2023).
Ia menambahkan industri pertembakauan Indonesia adalah industri legal yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni sekitar 6 juta masyarakat Indonesia mulai dari pabrikan, pekerja, petani tembakau dan cengkeh, hingga pedagang. Di luar angka tersebut, industri ini juga berdampak pada pelaku industri kreatif. Oleh karena itu, Gaprindo meminta pertimbangan Presiden Jokowi dan Kemenkes untuk meninjau ulang rencana penyusunan aturan pelaksana tersebut.
Lihat Juga :