Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang

Senin, 22 Mei 2023 - 10:30 WIB
loading...
Penyetaraan IHT dengan...
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendorong penyetaraan IHT dengan narkotika ditinjau ulang. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah didorong untuk meninjau ulang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) menilai RUU tersebut terselip beberapa substansi poin pengaturan tentang Industri Hasil Tembakau (IHT), yaitu pada Pasal 154 - 158.

"Isi pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di seluruh pemangku kepentingan IHT, dari sektor hulu sampai sektor hilir," ujar Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).



GAPPRI mengusulkan lebih baik pasal tersebut ditiadakan. Merujuk kajian GAPPRI, pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law disebutkan bahwa Produk Tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.

Pengelompokan tersebut, bagi GAPPRI, akan berdampak pada seluruh mata rantai yang terlibat di industri hasil tembakau (IHT) dari petani hingga distribusi.

"Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-VIII/2010, tanggal 1 November 2011, disebutkan bahwa tembakau adalah produk legal yang terbukti dengan dikenakannya cukai," ujar Henry Najoan.

Terkait Pasal 156, disebutkan bahwa pengaturan standardisasi kemasan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Berdasarkan kajian GAPPRI, perubahan pengaturan yang sebelumnya berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) menjadi peraturan di tingkat kementerian, berpotensi rezim kesehatan semakin memojokkan IHT nasional yang telah terpuruk akibat stigma negatif dan kebijakan yang menekan.

"Selama ini, IHT telah diatur oleh ratusan peraturan yang diterbitkan oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga baik di tingkat pusat dan daerah yang umumnya pengaturan tersebut menekan IHT nasional. Karena itu, alangkah lebih baiknya untuk tidak menambah aturan yang makin memberatkan lagi bagi IHT nasional," kata Henry Najoan.



Di sisi lain, GAPPRI berkomitmen mendukung cita-cita Presiden Jokowi melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta percepatan proyek strategi nasional.

"Kami sangat berharap Presiden Jokowi mempertimbangkan secara komprehensif aspirasi stakeholders sektor pertembakauan demi kelangsungan usaha di Tanah Air," tuturnya.

Dia menuturkan IHT merupakan produk legal jauh berbeda dengan narkoba yang jelas ilegal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Di samping itu, IHT telah berkontribusi besar kepada negara.

"Penyetaraan ini akan menimbulkan perlakuan diskriminatif serta aturan yang mengekang terhadap kelangsungan usaha pertembakauan nasional," tegas Henry Najoan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2668 seconds (0.1#10.140)