Penyetaraan IHT dengan Narkotika Perlu Ditinjau Ulang
Senin, 22 Mei 2023 - 10:30 WIB
loading...
Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mendorong penyetaraan IHT dengan narkotika ditinjau ulang. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah didorong untuk meninjau ulang Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas di DPR RI. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( GAPPRI ) menilai RUU tersebut terselip beberapa substansi poin pengaturan tentang Industri Hasil Tembakau (IHT), yaitu pada Pasal 154 - 158.
"Isi pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di seluruh pemangku kepentingan IHT, dari sektor hulu sampai sektor hilir," ujar Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
GAPPRI mengusulkan lebih baik pasal tersebut ditiadakan. Merujuk kajian GAPPRI, pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law disebutkan bahwa Produk Tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Pengelompokan tersebut, bagi GAPPRI, akan berdampak pada seluruh mata rantai yang terlibat di industri hasil tembakau (IHT) dari petani hingga distribusi.
"Isi pasal-pasal tersebut berpotensi menimbulkan polemik di seluruh pemangku kepentingan IHT, dari sektor hulu sampai sektor hilir," ujar Ketua umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Baca Juga: Turun 5%, Penerimaan Cukai Hasil Tembakau jadi Rp72,35 Triliun per April
GAPPRI mengusulkan lebih baik pasal tersebut ditiadakan. Merujuk kajian GAPPRI, pasal 154 RUU Kesehatan Omnibus Law disebutkan bahwa Produk Tembakau dikategorikan sebagai zat adiktif bersama dengan narkotika, psikotropika dan minuman beralkohol.
Pengelompokan tersebut, bagi GAPPRI, akan berdampak pada seluruh mata rantai yang terlibat di industri hasil tembakau (IHT) dari petani hingga distribusi.
Lihat Juga :