Menperin Tegaskan 'Ancaman' Luhut, Direksi BUMN Tidak Serap Produk Lokal Diganti
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Pada periode Januari-Juni tahun 2020, industri pengolahan nonmigas masih konsisten menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional. Total nilai pengapalan produk sektor manufaktur mampu menembus hingga USD60,76 miliar atau menyumbang 79,52 persen dari keseluruhan angka ekspor nasional yang mencapai USD76,41 miliar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sepanjang semester I tahun 2020, total nilai investasi sektor industri mengalami peningkatan hingga Rp129,6 triliun atau naik 23,9% dibanding capaian pada periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp104,6 triliun. Artinya, sejumlah sektor industri masih merealisasikan investasinya di tanah air meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Diterangkan juga pemerintah telah menggulirkan upaya-upaya perlindungan sektor industri dalam negeri untuk menghadapi situasi saat ini. Insentif baru yang diusulkan oleh Kemenperin seperti fasilitas keringanan biaya listrik, telah mendapat persetujuan.
“Usulan ini dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri tetap survive atau dapat beroperasional secara efisien. Sebelumnya, sudah ada kebijakan penurunan harga gas. Kami pun telah mengusulkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” papar Agus.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sepanjang semester I tahun 2020, total nilai investasi sektor industri mengalami peningkatan hingga Rp129,6 triliun atau naik 23,9% dibanding capaian pada periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp104,6 triliun. Artinya, sejumlah sektor industri masih merealisasikan investasinya di tanah air meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Diterangkan juga pemerintah telah menggulirkan upaya-upaya perlindungan sektor industri dalam negeri untuk menghadapi situasi saat ini. Insentif baru yang diusulkan oleh Kemenperin seperti fasilitas keringanan biaya listrik, telah mendapat persetujuan.
“Usulan ini dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri tetap survive atau dapat beroperasional secara efisien. Sebelumnya, sudah ada kebijakan penurunan harga gas. Kami pun telah mengusulkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” papar Agus.
(akr)
Lihat Juga :