BPJPH Tegaskan Mulai Oktober 2026 Seluruh Produk Wajib Kantongi Sertifikat Halal

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 07:33 WIB
loading...
BPJPH Tegaskan Mulai...
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan Kepala BPJPH, Haikal Hassan dalam rangkaian penandatangan MoU dengan Nestle Indonesia, di Jakarta, Jumat (4/10). FOTO/Tangguh Yudha
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan perluasan kewajiban sertifikasi halal akan berlaku penuh pada Oktober 2026. Tidak hanya makanan dan minuman, produk nonpangan seperti kosmetik, obat-obatan, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor juga wajib mengantongi sertifikat halal.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, kebijakan tersebut merupakan tahapan lanjutan dari implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Regulasi ini sekaligus menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur bidang jaminan produk halal.

"Mulai Oktober 2026, bukan hanya makanan dan minuman, tapi juga kosmetik, obat, tekstil, barang gunaan, hingga produk impor wajib halal. Ini komitmen Indonesia untuk memastikan perlindungan konsumen muslim sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional," ujar Haikal di Jakarta, Jumat (3/10).

Baca Juga: BPJPH Dorong Pendampingan UMKM Penuhi Kapasitas Halal

Dalam ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 Ayat (1), kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha menengah dan besar telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan. Dengan kebijakan baru ini, cakupan kewajiban diperluas ke berbagai sektor produk lainnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Rantai Pasok...
Perkuat Rantai Pasok Global, Indonesia-China Tanda Tangani 'Recognition Agreement' Sertifikasi Halal
Produk AS Masuk RI Bawa...
Produk AS Masuk RI Bawa Logo Halal Sendiri, Kepala BPJPH Buka Suara
Kemenko Perekonomian...
Kemenko Perekonomian Respons Kabar Produk AS Masuk RI Bebas Sertifikasi Halal
Haikal Hasan Pastikan...
Haikal Hasan Pastikan Produk AS Masuk Indonesia Wajib Berlabel Halal
Alphi Jelaskan Struktur...
Alphi Jelaskan Struktur Biaya Pemeriksaan Halal Reguler
Pemerintah Buka Kuota...
Pemerintah Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis di 2026
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Sinergi Ulama dan Pemerintah:...
Sinergi Ulama dan Pemerintah: Kunci Utama Penjaminan Produk Halal di Indonesia
Perindo Hadirkan Program...
Perindo Hadirkan Program Sertifikasi Halal untuk UMKM, Tingkatkan Kualitas Produk dan Perkuat Ekonomi Rakyat
Rekomendasi
13 Kiai Berkumpul di...
13 Kiai Berkumpul di Ponpes Al Falah Ploso, Serukan Muktamar NU Digelar di Pesantren
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Infografis
Mulai 17 Juli 2022,...
Mulai 17 Juli 2022, Naik KRL dan KA Lokal Wajib Vaksinasi Covid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved