Menperin Tegaskan 'Ancaman' Luhut, Direksi BUMN Tidak Serap Produk Lokal Diganti
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menegaskan, ancaman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang bakal mengganti siapapun yang tidak mengutamakan produk lokal. Luhut yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Tim Nasional Penguatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Timnas P3DN) sempat menerangkan dalam situasi pandemi Covid-19 ini membutuhkan kerja sama semua pihak.
“Semua proyek nasional harus menyerap produk yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. Pemerintah telah menegaskan, bagi direksi BUMN yang tidak memiliki komitmen tinggi terhadap penyerapan produk lokal, sanksinya adalah diganti,” imbuh Agus di Jakarta, Senin (3/8/2020).
(Baca Juga: Setuju, Luhut: Ganti Saja Direksi BUMN yang Tak Dukung Produk Dalam Negeri )
Agus mengakui, dampak pandemi Covid-19 membawa perubahan kepada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas proses produksi di sektor industri. “Oleh sebab itu, diperlukan upaya strategis yang dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemenperin memberikan apresiasi kepada sektor industri yang menjalankan aturan secara ketat dalam mencegah penyeberan virus korona di lingkungan kerjanya. “Contohnya PT Bukaka yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini menjadi contoh yang baik untuk ditiru oleh perusahaan lain agar dapat menjalankan komitmen adaptasi dengan kebiasaan baru dalam melakukan operasional pabrik,” paparnya.
Menperin optimistis, Indonesia akan cepat mengalami pemulihan ekonomi. Beberapa indikator dari sektor industri menunjukkan catatan gemilang, seperti capaian ekspor yang masih menggeliat, nilai investasi yang mengalami peningkatan, serta sektor-sektor konsumsi dan produksi juga memperlihatkan pergerakan ke arah yang positif.
(Baca Juga: Direksi dan Komisaris Titipan di BUMN, Stafsus Menteri Erick Pastikan Tidak Ada )
Pada periode Januari-Juni tahun 2020, industri pengolahan nonmigas masih konsisten menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional. Total nilai pengapalan produk sektor manufaktur mampu menembus hingga USD60,76 miliar atau menyumbang 79,52 persen dari keseluruhan angka ekspor nasional yang mencapai USD76,41 miliar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sepanjang semester I tahun 2020, total nilai investasi sektor industri mengalami peningkatan hingga Rp129,6 triliun atau naik 23,9% dibanding capaian pada periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp104,6 triliun. Artinya, sejumlah sektor industri masih merealisasikan investasinya di tanah air meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Diterangkan juga pemerintah telah menggulirkan upaya-upaya perlindungan sektor industri dalam negeri untuk menghadapi situasi saat ini. Insentif baru yang diusulkan oleh Kemenperin seperti fasilitas keringanan biaya listrik, telah mendapat persetujuan.
“Usulan ini dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri tetap survive atau dapat beroperasional secara efisien. Sebelumnya, sudah ada kebijakan penurunan harga gas. Kami pun telah mengusulkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” papar Agus.
“Semua proyek nasional harus menyerap produk yang sudah bisa diproduksi oleh industri dalam negeri. Pemerintah telah menegaskan, bagi direksi BUMN yang tidak memiliki komitmen tinggi terhadap penyerapan produk lokal, sanksinya adalah diganti,” imbuh Agus di Jakarta, Senin (3/8/2020).
(Baca Juga: Setuju, Luhut: Ganti Saja Direksi BUMN yang Tak Dukung Produk Dalam Negeri )
Agus mengakui, dampak pandemi Covid-19 membawa perubahan kepada seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam aktivitas proses produksi di sektor industri. “Oleh sebab itu, diperlukan upaya strategis yang dilakukan secara bersama-sama dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Kemenperin memberikan apresiasi kepada sektor industri yang menjalankan aturan secara ketat dalam mencegah penyeberan virus korona di lingkungan kerjanya. “Contohnya PT Bukaka yang telah disiplin menerapkan protokol kesehatan. Ini menjadi contoh yang baik untuk ditiru oleh perusahaan lain agar dapat menjalankan komitmen adaptasi dengan kebiasaan baru dalam melakukan operasional pabrik,” paparnya.
Menperin optimistis, Indonesia akan cepat mengalami pemulihan ekonomi. Beberapa indikator dari sektor industri menunjukkan catatan gemilang, seperti capaian ekspor yang masih menggeliat, nilai investasi yang mengalami peningkatan, serta sektor-sektor konsumsi dan produksi juga memperlihatkan pergerakan ke arah yang positif.
(Baca Juga: Direksi dan Komisaris Titipan di BUMN, Stafsus Menteri Erick Pastikan Tidak Ada )
Pada periode Januari-Juni tahun 2020, industri pengolahan nonmigas masih konsisten menjadi sektor yang memberikan kontribusi paling besar terhadap capaian nilai ekspor nasional. Total nilai pengapalan produk sektor manufaktur mampu menembus hingga USD60,76 miliar atau menyumbang 79,52 persen dari keseluruhan angka ekspor nasional yang mencapai USD76,41 miliar.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sepanjang semester I tahun 2020, total nilai investasi sektor industri mengalami peningkatan hingga Rp129,6 triliun atau naik 23,9% dibanding capaian pada periode yang sama tahun 2019 sebesar Rp104,6 triliun. Artinya, sejumlah sektor industri masih merealisasikan investasinya di tanah air meskipun di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19.
(Baca Juga: Sektor Industri Masih Jadi Magnet Investasi, Serap Rp129,6 T di Semester I 2020 )
Diterangkan juga pemerintah telah menggulirkan upaya-upaya perlindungan sektor industri dalam negeri untuk menghadapi situasi saat ini. Insentif baru yang diusulkan oleh Kemenperin seperti fasilitas keringanan biaya listrik, telah mendapat persetujuan.
“Usulan ini dilakukan sebagai upaya membantu sektor industri tetap survive atau dapat beroperasional secara efisien. Sebelumnya, sudah ada kebijakan penurunan harga gas. Kami pun telah mengusulkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19,” papar Agus.
(akr)