Bahlil Sindir TikTok: Sudah Mulai Main-main, Seolah-olah Terzalimi

Kamis, 28 September 2023 - 19:30 WIB
loading...
Bahlil Sindir TikTok:...
Menteri Bahlil Lahadalia sindir TikTok karena melanggar aturan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia geram dengan ulah platform digital asal China, TikTok. Pasalnya, TikTok telah melanggar aturan dengan melakukan aktivitas jual beli layaknya e-commerce.

Baca juga: Jika TikTok Membandel, Bahlil Beri Sinyal Pencabutan Izin Operasional

Bahlil menilai manajemen TikTok sudah mulai "main-main" dengan aturan atau izin klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 63122 yang diterbitkan pemerintah. Bahkan, sosial media ini memanfaatkan influencer hingga para pelaku UMKM di Tanah Air untuk melakukan aktivitas social commerce.

"Saya tahu TikTok ini sudah mulai main-main dengan mempergunakan saudara-saudara kita, influencer, oknum-oknum influencer, kemudian saudara-saudara kita di UMKM," ujar Bahlil dalam sesi wawancara dengan iNews, Kamis (28/9/2023).

Pemerintah memang resmi melarang adanya aktivitas social commerce di TikTok. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan baru tersebut merupakan hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Bahlil menegaskan dari aturan itu TikTok resmi dilarang melakukan transaksi jual beli barang melalui aplikasi TikTok Shop. Aksi pemerintah ini adalah upaya konkret untuk melindungi pelaku usaha mikro dari serangan produk impor yang dijual murah di TikTik.

"Saya mau sampaikan begini, pemerintah melakukan ini dalam rangka melindungi UMKM kita, gak fair dong, masa TikTok mau jual barang, di sini harga Rp100.000, dia jual dengan harga Rp15.000," ucap dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Tarif Listrik Juli-September...
Tarif Listrik Juli-September Tak Naik, Cek Harga per kWh Semua Golongan
Perkuat Ekonomi Rakyat,...
Perkuat Ekonomi Rakyat, BSI Apresiasi Penempatan SAL untuk Pembiayaan Produktif
SIG Berdayakan UMKM...
SIG Berdayakan UMKM Berbasis Potensi Lokal di Tuban
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Tok, Pemerintah Resmi...
Tok, Pemerintah Resmi Turunkan Harga Gas Industri Jadi USD13/MMBTU
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Kisah Rizaldo Arif Akbar,...
Kisah Rizaldo Arif Akbar, dari Bisnis Digital hingga Jadi Travel Content Creator
Rekomendasi
Menhut Tegaskan Amplop...
Menhut Tegaskan Amplop Bupati Kuansing Dikembalikan dan Tak Ada Pelepasan Hutan
Mengapa Berbhakti pada...
Mengapa Berbhakti pada Ibu Didahulukan dalam Islam? Ini Penjelasan Al Quran dan Hadis
Uni Eropa Sembunyikan...
Uni Eropa Sembunyikan 17 File Rahasia Gaza, PBB Sebut Israel Lakukan Genosida
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved