Ungkap Hasil Investigasi Terbaru, AdaKami Akan Tindak Tegas Penagih Utangnya
Jum'at, 29 September 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” jelas Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” jelas Bernardino.
Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.
Sebagai bentuk mitigasi pelanggaran, AdaKami telah menekankan secara tegas kepada seluruh pihak terkait untuk tunduk dan patuh pada standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan seluruh bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas.
Lebih lanjut, Sekjen AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi penyelenggara fintech lending yang ditunjuk OJK, pihaknya terus mendampingi proses investigasi terkait berita viral korban bunuh diri akibat teror debt collector.
Lihat Juga :