Ungkap Hasil Investigasi Terbaru, AdaKami Akan Tindak Tegas Penagih Utangnya

Jum'at, 29 September 2023 - 16:24 WIB
loading...
Ungkap Hasil Investigasi...
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr (kiri). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Platform pinjaman online (pinjol) AdaKami menyampaikan hasil investigasi terbarunya terkait salah satu nasabah yang diduga bunuh diri karena mendapatkan teror dari petugas penagih utang. Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr, mengungkap, masih belum mendapatkan laporan identitas korban.



"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," kata Bernardino dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (29/9/2023).

Kondisi itu membuat AdaKami belum dapat memastikan kebenaran apakah korban merupakan nasabah AdaKami atau bukan. Dalam penanganan kejadian ini, AdaKami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengumpulkan informasi.

“AdaKami masih terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat mengenai identitas korban yang diberitakan viral,” ujar Bernardino.

Di samping itu, dari hasil investigasi hingga saat ini AdaKami telah menerima 36 pengaduan nasabah terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan fiktif terhadap beberapa jasa layanan masyarakat. Seluruh pengaduan nasabah diperoleh melalui data layanan konsumen AdaKami, terkait proses penagihan yang berhubungan dengan pemesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulan dan jasa sedot WC.

Hasil investigasi AdaKami, kata Bernardino, menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran aturan, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud.

“Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” jelas Bernardino.

Dari temuan tersebut, manajemen AdaKami akan mengambil tindakan tegas berupa pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap agen penagihan yang dimaksud. Juga memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Apabila terbukti terdapat unsur pelanggaran hukum, oknum tersebut akan segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuh Bernardino.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2142 seconds (0.1#10.140)