Yes! LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Kecuali Unitlink
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) akan memperluas lingkup penjaminan polis asuransi , mencakup polis asuransi berbasis syariah. Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro mengatakan pihaknya akan menjamin asuransi jiwa, umum, dan syariah dalam program penjaminan polis.
"Dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap (jamin)," kata Jarot dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).
Program penjaminan polis asuransi berbasis syariah sejatinya telah diatur melalui UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Menurut Bab VIII Pasal 79 ayat 2 UU P2SK diterangkan, program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih sebelumnya mengatakan, program penjaminan polis diberlakukan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Jaminan dikecualikan bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
"Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan penjaminan khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, tidak ada yang terkait dengan unit link," kata Lana di kanal YouTube OJK, Jumat (29/9/2023).
Sesuai amanat UU P2SK, penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan sebesar maksimum penjaminannya.
"Harus ada maksimum karena tidak bisa seluruhnya," tandasnya.
"Dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap (jamin)," kata Jarot dalam Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).
Program penjaminan polis asuransi berbasis syariah sejatinya telah diatur melalui UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Menurut Bab VIII Pasal 79 ayat 2 UU P2SK diterangkan, program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Lana Soelistianingsih sebelumnya mengatakan, program penjaminan polis diberlakukan untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Jaminan dikecualikan bagi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link.
"Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan penjaminan khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, tidak ada yang terkait dengan unit link," kata Lana di kanal YouTube OJK, Jumat (29/9/2023).
Sesuai amanat UU P2SK, penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Pembayaran klaim jatuh tempo akan dilakukan sebesar maksimum penjaminannya.
"Harus ada maksimum karena tidak bisa seluruhnya," tandasnya.
(uka)