Digitalisasi Bikin Mudah Petani Tebus Pupuk Subsidi
Minggu, 08 Oktober 2023 - 17:01 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Pangeran Mateen dari Brunei Darussalam Akan Menikah pada Januari 2024
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
Apabila KTP tidak sesuai, maka petani harus melengkapinya dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan. Petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.
(uka)
Lihat Juga :