Gubernur Jateng Didesak Tetapkan Kuota Taksi di Solo

Sabtu, 15 Juli 2017 - 06:09 WIB
Gubernur Jateng Didesak Tetapkan Kuota Taksi di Solo
Gubernur Jateng Didesak Tetapkan Kuota Taksi di Solo
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo didesak segera menetapkan kuota taksi di Kota Solo. Permintaan dilontarkan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) menyusul polemik antara taksi konvensional dengan taksi online.

“Gubernur harus segera membuat peraturan yang menetapkan kuota taksi. Kalau tidak bisa kacau,” kata Rudy, Jumat (14/7/2017).

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 tahun 2017, izin operasional taksi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring) diterbitkan berdasarkan kuota yang ditetapkan Gubernur. Namun sampai kini, Ganjar belum menerbitkan aturan untuk menindaklanjuti peraturan menteri yang terbit 1 April lalu.

Sehingga dampaknya adalah terjadi gesekan antara perusahaan taksi resmi dengan taksi berbasis aplikasi yang belum mengantongi izin. Rudy mengaku khawatir dalam jangka panjang juga berdampak terhadap lingkungan karena menyangkut emisi gas buang. Sehingga kuota taksi diharapkan segera ditetapkan.

Wali Kota mengaku telah menyampaikan persoalan taksi online di Solo kepada Kementerian Perhubungan. Termasuk menyampaikan tuntutan pengemudi taksi konvensional terkait beroperasinya taksi online.

Mengenai kemungkinan pemblokiran aplikasi taksi online sebagaimana diinginkan pengemudi taksi konvensional, Rudy mengaku hal itu sulit direalisasikan. “Menurut pendapat kementerian, aplikasi itu tidak bisa ditutup. Jika satu daerah diblokir, maka di daerah lain juga ikut diblokir,” jelasnya.

Namun yang terpenting adalah pengelola taksi berbasis aplikasi online harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum beroperasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno mengaku telah menghubungi Dishub Provinsi Jateng untuk meminta keterangan kuota taksi. Namun hingga kini belum ada kejelasan. “Aturan dari provinsi akan digunakan sebagai acuan dalam mengambil tindakan. Kami tunggu terus respons provinsi,” tegas Hari.

Perwakilan sopir taksi konvensional Tri Teguh mengaku menolak taksi berpelat hitam berbasis aplikasi. Jumlah taksi online ilegal yang beroperasi di Solo, menurutnya, sampai kini mencapai 300 kendaraan.

Dampaknya adalah pendapatan sopir taksi konvensional rata-rata anjlok hingga 60%. Sehingga jumlah setoran juga diturunkan sebesar 30%. Taksi ilegal berbasis aplikasi online juga dinilai merugikan negara karena tidak uji KIR kendaraan sebagaimana taksi konvensional.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6867 seconds (0.1#10.140)