Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan Resmi Dibentuk
Senin, 09 Oktober 2023 - 14:50 WIB
loading...
A
A
A
"Di industri hulu minyak dan gas bumi yang sudah berumur ini tanpa kita sadari telah lahir, tumbuh matang dan dewasa ribuan praktisi hukum migas yang handal dan kompeten," kata Didik.
Para praktisi ini, lanjut Didik, sangat memahami seluk beluk Industri hulu migas sejak Indische Mijnwet Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1906 No. 434 diberlakukan, kemudian digantikan UU Nomor 44 Perpu Tahun 1960, bahkan kemudian ketika Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian yang mengilhami diterapkannya suatu skema yang menjadikan Indonesia sebagai icon Industri hulu minyak dan gas bumi di dunia yaitu legacy berupa skema Production Sharing Contract (PSC) sampai dengan di era modern sekarang ini.
"Saat ini, sudah lebih dari 70 negara di dunia mengadopsi Production Sharing Contract. Namun patut disayangkan ketika dunia ingin belajar PSC, tidak datang ke Indonesia, tidak ke UI, UGM, Airlangga dan lain-lainnya, tapi harus pergi ke Houston atau Aberdeen," cetusnya.
Baca Juga: Hamas Nyatakan Perang Habis-habisan Melawan Israel
Bahkan, tegas dia, para praktisi hukum migas di Indonesia sudah banyak menyebar bekerja di negara-negara lain. "Namun, para praktisi hukum migas Indonesia ini tidak memiliki wadah yang menaungi untuk saling berkolaborasi, bersinergi dan berkontribusi lebih besar, selayaknya kawan-kawan kita di profesi lain seperti IATMI maupun IAGI," ujarnya.
Para praktisi ini, lanjut Didik, sangat memahami seluk beluk Industri hulu migas sejak Indische Mijnwet Staatsblad 1899 No. 214 jo. Staatsblad 1906 No. 434 diberlakukan, kemudian digantikan UU Nomor 44 Perpu Tahun 1960, bahkan kemudian ketika Undang-undang No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil Pertanian yang mengilhami diterapkannya suatu skema yang menjadikan Indonesia sebagai icon Industri hulu minyak dan gas bumi di dunia yaitu legacy berupa skema Production Sharing Contract (PSC) sampai dengan di era modern sekarang ini.
"Saat ini, sudah lebih dari 70 negara di dunia mengadopsi Production Sharing Contract. Namun patut disayangkan ketika dunia ingin belajar PSC, tidak datang ke Indonesia, tidak ke UI, UGM, Airlangga dan lain-lainnya, tapi harus pergi ke Houston atau Aberdeen," cetusnya.
Baca Juga: Hamas Nyatakan Perang Habis-habisan Melawan Israel
Bahkan, tegas dia, para praktisi hukum migas di Indonesia sudah banyak menyebar bekerja di negara-negara lain. "Namun, para praktisi hukum migas Indonesia ini tidak memiliki wadah yang menaungi untuk saling berkolaborasi, bersinergi dan berkontribusi lebih besar, selayaknya kawan-kawan kita di profesi lain seperti IATMI maupun IAGI," ujarnya.
Lihat Juga :