OJK Respons Soal Banyak Pinjol Melenceng dari Aturan Bunga 0,4%

Senin, 09 Oktober 2023 - 20:24 WIB
loading...
A A A
"Batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan ditetapkan oleh OJK dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana dan penerimaan dana ditetapkan oleh OJK," imbuh Agusman.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ingatkan Perusahaan Pinjol Tertibkan Debt Collector

Dalam hal penentuan besaran bunga dan biaya layanan pinjol, Agusman menuturkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan turunan yang mengatur mengenai besaran manfaat ekonomi. Nantinya, seluruh penyelenggara fintech wajib tunduk kepada manfaat ekonomi yang ditetapkan OJK.

"OJK akan berupaya menemukan titik keseimbangan antara kepentingan konsumen agar layanan aman, nyaman dan terjangkau dan menjaga minat pemberi dana untuk mendanai penerima dana melalui platform P2P, sehingga industri dapat tumbuh secara sehat," pungkas Agusman.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Jangan Sampai Salah!...
Jangan Sampai Salah! Ini Hukum Kurban Pakai Pinjol dan Paylater!
Rekomendasi
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Tak Ada Persiapan Khusus,...
Tak Ada Persiapan Khusus, Ruben Onsu Datang Santai ke Sidang Mediasi
Viral! Shakira Sapa...
Viral! Shakira Sapa Penggemar Pakai Bahasa Korea usai Bertemu BTS
Berita Terkini
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved