RPP UU Kesehatan Diminta Tak Persulit Ekosistem Industri Hasil Tembakau

Senin, 09 Oktober 2023 - 14:35 WIB
loading...
RPP UU Kesehatan Diminta...
IHT memiliki kontribusi yang signifikan buat perekonomian. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Undang-undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 lalu dipandang menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur pengamanan zat adiktif yang menuai kontroversi.

Baca juga: Petani Tembakau Minta Dilibatkan dalam Penyusunan RPP Kesehatan

Anggota DPR RI Komisi IX, M. Yahya Zaini, SH, mengingatkan bahwa zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, industri hasil tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"IHT itu industri yang legal, jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," ungkap Yahya Zaini, di Jakarta, dikutip Senin (9/10/2023).

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.

Legislator Golkar tersebut menyampaikan bahwa sebelumnya DPR telah memperjuangkan tembakau agar tidak disamakan dengan narkotika dan minuman beralkohol dalam pengaturan UU Kesehatan. RPP yang sedang digodok pemerintah jangan sampai memberikan pengaturan yang sangat ketat dan melampaui UU.

"Dan akhirnya ketentuan tersebut dicabut. Kalau yang lain pengaturan biasa terkait dengan larangan-larangan yang menjadi kesepakatan bersama. Yang perlu diawasi pengaturan dalam PP-nya jangan sampai lebih berat dari aturan UU," pungkas Yahya.

Pasca disahkannya UU Kesehatan, pemerintah menyusun aturan turunan dari implementasi UU tersebut. Pemerintah menargetkan RPP UU Kesehatan rampung pada Oktober 2023.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menjadikan 108 PP yang terpisah menjadi hanya satu PP (Omnibus). Draft RPP UU Kesehatan terdiri dari 1166 pasal dan 13 bab. Pengaturan mengenai pengamanan zat adiktif dalam RPP UU Kesehatan tercantum pada bagian kedua puluh satu, mulai dari Pasal 435 hingga Pasal 460.

Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi berdampak terhadap ekosistem IHT. Dalam draft RPP yang saat ini sedang dibahas, Kemenkes memiliki kewenangan yang besar untuk mengatur pengamanan zat adiktif dibandingkan dengan kementerian/lembaga lainnya.

Baca juga: 5 Mata Uang Paling Banyak Digunakan di Dunia, Nomor 1 Transaksi Hariannya Tembus Rp43.500 Triliun

Hal ini dapat dilihat dari aspek standardisasi kemasan, desain dan tulisan produk tembakau dan rokok elektronik; pengetatan aturan ketentuan penjualan produk tembakau dan rokok elektronik; pelarangan iklan produk tembakau dan rokok elektronik; Kawasan Tanpa Rokok; serta hal lainnya yang diatur secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Lindungi Generasi Muda,...
Lindungi Generasi Muda, Sejumlah Elemen Dukung Standardisasi Kemasan Rokok
Usulan Bikin Rokok Murah...
Usulan Bikin Rokok Murah Khusus Warga Miskin Disebut Sesat Nalar
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Rekomendasi
T1, Inikah Mobil Listrik...
T1, Inikah Mobil Listrik Pertama BAIC di Indonesia?
Putri Pelatih Norwegia...
Putri Pelatih Norwegia Bikin Heboh Piala Dunia 2026
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan,...
Dunia Bantu Upaya Penyelamatan, Korban Tewas Gempa Venezuela Capai 589 Orang
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved