Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak

Selasa, 18 Juli 2017 - 22:24 WIB
Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak
Misbakhun: Indonesia Kekurangan Konsultan Pajak
A A A
JAKARTA - Inisiator RUU Konsultan Pajak Mukhamad Misbakhun berpendapat, komitmen pemerintah dalam rangka menindaklanjuti reformasi perpajakan pasca tax amnesty akan memberikan prioritas legislasi untuk membahas RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan RUU Bea Materai.

Dalam rangka reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh dan komprehensif, maka RUU Konsultan Pajak menjadi bagian yang penting dan tidak terpisahkan.

"Hal ini sebagai upaya menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan pemerintah di bidang perpajakan," kata dia di DPR, Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Menurutnya, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. RUU Konsultan Pajak menjadi sangat penting untuk melengkapi sistem reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah.

Sehingga, wajib pajak akan bisa mendapatkan hal kesetaraannya untuk memperoleh pelayanan pajak melalui konsultan pajak yang mewakili pembayar pajak.

Sebagai salah satu profesi yang penting di dalam sistem perpajakan kita, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat UU.

Di dalamnya terdapat aturan jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yaitu bagaimana praktik profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Bagaimana badan hukum dan yang diperbolehkan berpraktik itu serta bagaimana dengan konsultan asing.

"Dengan begitu urgensi adanya UU Konsultan Pajak adalah untuk dapat memberikan sinergi positif pada program perpajakan nasional. Di mana, pajak makin menjadi sektor dominan dalam pembiayaan pembangunan nasional," tuturnya.

Menurutnya, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WB). WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya menurut UU yaitu asas self assesment system.

WP diwajibkan untuk menghitung, membayar atau menyetor, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.

"Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya, sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.

Anggota Komisi XI DPR ini menjelaskan, konsultan pajak mempunyai peranan yang semakin penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban WP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Peranan konsultan pajak terhadap penerimaan negara cukup besar, tidak hanya memberikan konsultan pajak tetapi juga memberikan edukasi terkait perpajakan.

Saat ini, jumlah konsultan pajak hanya 4.500 konsultan yang tersebar di seluruh Indonesia. Jumlah yang kecil untuk dapat menunjang DJP, jumlah ini masih sangat kecil dibanding rasio perbandingan jumlah wajib pajak dan jumlah penduduk yang hampir 250 juta orang.

Misbakhun membandingkan jumlah konsultan pajak di negara lain. Jepang misalnya, memiliki 66.000 pegawai pajak dan 74.000 konsultan pajak dengan jumlah penduduk yang lebih kecil.

"Maka, Indonesia masih sangat kekurangan konsultan pajak. Idealnya menurut Ikatan Konsultan Pajak Indonesia jumlah konsultan harus di atas 60 juta," ujar Misbakhun.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2970 seconds (0.1#10.140)